Oleh : Teddy Guswana (redakur Bandung Berita)
19 Juni merupakan momen bersejarah bagi Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada tahun 2026 ini KBB menginjak 19 tahun, usia yang cukup dewasa bagi pemerintah daerah dalam menata pelaksanaan pembangunan. Patut diakui, beberapa keberhasilan telah dicapai pemerintah KBB yang telah dipimpin oleh 4 Bupati (termasuk yang sekarang) dan 2 kali dipimpin PLT Bupati. Namun patut diakui bahwa disana sini masih banyak yang harus dibenahi.
Pada kondisi itu wajar jika kemudian muncul sikap pro dan kontra terhadap dinamika pemerintahan dan pembangunan KBB. Dalam hal ini pemerintah KBB tentunya patut mendengar semua itu dan tidak bersikap anti kritik yang dilontarkan beberapa kalangan. Jika usia 19 tahun dianggap sudah dewasa, maka sikap kedewasaan itu adalah terbuka terhadap masukan yang muncul di masyarakat, baik yang pro maupun yang kritis.
Pada peringatan HUT ke 19 KBB dengan mengusung tema “Ngajaga Amanah, Ngawangun Raharja”, seperti biasa selalu dilakukan refleksi tentang sejauh mana keberhasilan telah dicapai dan kemudian merencanakan langkah ke depan serta meminta dukungan dan partisipasi masyarakat agar pembangunan KBB berjalan semakin baik.
Melihat peringatan KBB ke 19 yang baru saja dilaksanakan, ada sisi menarik yang patut diapresiasi yaitu disahkannya perbup tentang Pondok Pesantren. Dalam hal ini, sebetulnya soal adanya pengesahan Perbup mungkin hal biasa dalam dinamika pemerintahan daerah. Namun mengingat Perbup itu berkaitan dengan Pondok Pesantren berbarengan dengan peringatan hari Jadi pemerintah daerah, maka hal ini bisa dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa karena bersentuhan dengan aspek religius (khususnya pendidikan Islam) yang memang patut diakomodir kiprahnya dalam kancah pembangunan daerah.
Pengesahan Regulasi tentang Pondok Pesantren, sebagimana dikatakan oleh Wakil Bupati Asep Ismail, merupakan implementasi visi daerah pada penguatan nilai nilai keagamaan sesuai dengan arah pembangunan Bandung Barat yang agamis. Dengan adanya pengesahan Perbub tentang Pondok Pesantren tentunya menjadi langkah strategis dalam hal dukungan pemerintah KBB yang dapat mendorong Pesantren untuk lebih berperan nyata dalam pembangunan daerah.
Tidak bisa dipungkiri, peran Pondok Pesantren memang memiliki peran strategis tidak terkecuali di Kabupaen Bandung Barat. Pondok Pesantren di KBB yang jumlahnya cukup banyak akan terlihat perannya jika diberikan ruang partisipasi terhadap pembangunan daerah KBB. Pemberian ruang peran untuk partisipasi itulah yang kini dimiliki Pondok Pesantren di KBB dengan disahkannya Perbup oleh Bupati KBB. Dengan demikian maka ke depan salah satu visi KBB untuk mewujudkan kondisi agamis tidak terbatas pada jargon semata, tetapi akan meperlihatkan kondisi yang lebih nyata.Aktualisasi Agamis diharapkan akan lebih intens.
Berbicara soal peran Pondok Pesantren, sudah banyak sudy yang diangkat ke permukaan. Dalam kaitannya dengan kepemimpinan dapat disebutkan bahwa pesantren berperansebagai pusat pembentukan karakter (Moral Force) dan agen perubahan sosial, sementara pemimpin daerah (Bupati dan Wakil Bupati) mengintegrasikan nilai nilai kepesantrenan kedalam kebijakan publik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berahlak.
Jika di KBB tercipta kepemimpinan sinergitas antara jalannya kepemimpinan dengan otoritas karismatik pesantren, maka masyarakat akan lebih memberikan kepercayaan terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan pemimpin daerah (Bupati dan Wakil Bupati) akan lebih tranformatif, karismatik dan dalam kaitan dengan budaya kepemimpinan akanmenjadikan jalannya kepemimpinan lebih berahlak. Meski demikian, Otonomi Kelembagaan Peantren harus tetap terjaga independensinya dalam konteks pendidikan karakter keagamaan.
Dengan disahkannya Perbup tentang Pondok Pesantren di KBB, maka kewenangan moral (Moral Authority) Pesantren akan menjadi penyeimbang bagi pemimpin daerah agar kebijakan yang dibuat tetap sejalan dengan nilai nilai agama dan sosial kemasyarakatan.
Dengan disahkannya Perbup tentang Pondok Pesantren, maka pilar utama Pondok Pesantren di KBB, baik yang menyangkut pendidikan (keislaman), dakwah, dan pengabdian kepada masyarakat akan lebih terimplementasikan sehingga existensi Pesantren di KBB akan benar benar mentransfomasikan nilai nilai spiritual kepada masyarakat dan memberi warna terhadap visi Kabupaten Bandung Barat yang agamis.
Dengan disahkannya Perbup Tentang Pondok Pesantren, Semoga Sinergitas Kepemimpinan Formal (kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati) dengan Nuansa Karismatik Pesantren akan terjalin secara harmonis sebagai landasan pembangunan KBB yang lebih berkarakter dan berahlak.















