PANGANDARAN BBCom– Ketua Umum (KETUM) “LSM” LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN “LPKSM – GKMI” Kabupaten Pangandaran Ade Jenal M, Yang kerap di panggil (Vamfir) Angkat Bicara soal proyek yang ada di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya beberapa Wartawan monitoring terhadap proyek konstruksi yang ditangani Dinas-Dinas di Kabupaten Pangandaran, tahun 2016/2017 baik dari perencanaan maupun pengawasan mereka sudah dapatkan gambar design dari masing-masing paket pekerjaan bahkan sudah lakukan investigasi lapangan terhadap pekerjaan yang dikerjakan, tidak mengacu kepada standard kreteria perencanaan, hal ini dikatakan Ade Jenal kepada BBCom ketika ditemui di rumahnya (8/12).
Menurutnya Ade, ini disebabkan ada dugaan pemotongan dari pihak dinas Terkait di Pangandaran ,..SPPB,.Surat perintah pengadaan barang/jasa, 1% Dari 10% Dari Nilai Pagu Anggaran.
Surat Perintah Kerja (SPK),.2.5 juta Disama Ratakan. PHO…Serah terima pekerjaan Kadang 1.juta – 1.5 juta gimana dari nilei pagu juga,..!! “Diduga, SPM,..Surat Perintah Mencairkan kadang 1.juta kadang lebih……!!! Belum lagi uang Kewajiban 2,5% dari nilei pagu,…!!!
“Coba mau bagus gimana pekerjaan yang ada didaerah otonomi baru, suda dipotong potong anggarannya sama dinas sendiri, sehingga sama pemborong kebanyakan dikurangani lagi, Kadang ditak seduai sepek “RAB” yah tambah acur pekerjaan untuk rakyat, padahal sudah dilarang oleh PP RI NOMOR 54 TAHUN 2010 TETANG BRANG/JASA, Melanggar Pasal 6 tentang Etika Pengadaan” katanya
Ia menambahkan, nama dan jenis pekerjaan saja perencana tidak mengerti, gelagar induk, diafragma dan lainnya, maka pantas diduga perencanaan bukan direncanakan oleh perusahaan jasa konsultansi yang profesional atau bukan personil yang ahli dibidangnya, ada dugaan perencanaan teknis dikerjakan oleh staf Dinas Kabupaten Pangandaran dengan menyewa perusahaan jasa konsultansi milik orang lain namun pada penanda tanganan semua dokumen baik penawaran maupun penanda tanganan kontrak tetap atas nama Direktur Perusahaan, demikian juga dengan pengawasan teknis sehingga hasil perencanaan dan pengawasan dilapangan dapat merugikan keuangan negara.
“Modus ini sebenarnya sudah berlangsung lama pada Dinas Terkait namun belum tercium oleh aparat hukum, kemudian bila kita tinjau pagu pengawasan jalan dan jembatan dari dinas sangat lemah.” Tegasnya
Ade berharap, jenis kegiatan dari anggaran ratusan miliar yang dikelola oleh Dinas, bila tidak di awasi akan rentan terjadi praktik korupsi, maka diminta kepada aparat hukum dapat turun ke lokasi proyek melakukan penyelidikan untuk mendapatkan data pendukung sebagai bukti penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.
(Budi Setiawan)