SUBANG | BBCOM |Dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahap 10 dan 11 tahun 2021, di Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, kepada warga selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada Selasa 16 Februari 2021 lalu. Dan, sebanyak 710 KPM Desa Cimenteng (berdasarkan DTKS -red) menerima BST sebesar Rp 300 ribu tersebut.
Menurut Kepala Desa (Kades) Cimenteng, Salahudin, bahwa terkait hal tersebut bukan pemotongan tapi atas dasar sukarela dari KPM. Untuk membantu kepada warga lain yang tidak mendapat BST, karena tidak terdaftar di DTKS Kemensos. “Itu sukarela, besaran uangnya juga variatif karena tidak ada pemaksaan atau tekanan lain. Apalagi pemotongan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,” ucap Kades, saat di hubungi melalui telepon selulernya, Rabu (24/2/2021) sore.
Lanjut dia, itu semua dilakukan berdasarkan hasil musyawarah/mufakat dari perwakilan RT/RW ditiap lingkungan para KPM. Sementara kata Salahudin, jumlah KK yang disubsidi dari uang BST KPM tersebut, pada tahap 10 (Januari 2021) sebanyak 321 dan untuk tahap 11 (Februari 2021) 340 KK. “Untuk Januari yang di subsidi 321 KK dan Februari 340 KK yang d subsidi,” kata Kades.
Dikatakannya, subsidi itu dilakukan mengingat dirinya (Kades) sebelumnya mendapatkan informasi dari pihak lain. Yang menyatakan bahwa di tahun 2021 ini tidak ada lagi Bansos dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang maupun Bansos dari provinsi Jawa Barat (Banpro Jabar). “Ya akhirnya kami berinisiatip untuk melakukan subsidi, dengan kerelaan dari para KPM BST ditahap 10 dan 11,” ujar Salahudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa para KPM di Desa Cimenteng, diminta uang Rp 50 ribu, oleh oknum Kader (Koordinator-red). Dengan alasan untuk mensubsidi warga lain, yang tidak masuk DTKS BST Kemensos.
Uang yang diminta oleh oknum Kader tersebut diduga berdasarkan perintah dari Salahudin selaku Kepala Desa (Kades) Cimenteng. Sehingga dengan sangat terpaksa warga atau para KPM memberikan uang Rp 50 ribu itu. “Ya, dengan sangat terpaksa kami berikan uang Rp 50 ribu. Dan, ini sudah terjadi dua kali ini. Karena sebelumnya pada BST tahap 10, uang kami juga dipotong Rp 50 ribu,” keluh salah seorang KPM yang enggan menyebut jatidirinya, seraya diamini KPM lainnya.
Menanggapi ihwal tersebut, Elvin Yos, Sekretaris LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) DPP Jabar, menurut dia, tidak ada aturan atau dalih apapun terkait subsidi yang dimaksud. Karena lanjutnya, para KPM yang menerima BST Kemensos tersebut telah berdasarkan DTKS. Yang notabene laporan datanya juga hasil pendataan di tiap lingkungan tinggal KPM dan pastinya diketahui oleh aparatur Desa setempat, ungkapnya.
“Tidak ada itu, aturan harus subsidi kepada yang tidak masuk DTKS untuk BST Kemensos. Karena itu pemerintah daerah masing-masing memberikan bantuan sosial lain. Tujuannya untuk membantu bagi warga yang tidak masuk DTKS Kemensos,” tegas Bung Yos (sapaan akrabnya), melalui telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).
“Adapun (Kades) mengatakan kalau uang subsidi itu sudah berdasarkan hasil musyawarah melalui perwakilan (RT/RW) atau unsur lainnya. Itu hanya kamuplase belaka. Dan, tidak berkekuatan hukum penuh alias bisa jadi Kades cari aman dengan dalih sudah disepakati bersama ?,” tegas Bung Yos, lagi. (Ron)