SUBANG | BBCOM | Herman Kepala Desa (Kades) Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang menyerahkan Surat Keputusan (SK) No.147/SK-03-PEM/2024 kepada 12 Rukun Tetangga (RT) dan 2 Rukun Warga (RW), pada Rabu (03/01/2024) bertempat di Aula Desa Cikadu.
Kepala Desa Cikadu, Herman, kepada BBCOM Rabu (03/01/2024) mengatakan, penyerahan Surat Keputusan (SK) dengan No 147/SK-03-PEM/2024 bagi 12 Ketua RT dan 2 Ketua Rw, karena Ketua Rt dan Ketua Rw yang sebelumnya sudah habis masa jabatannya dan juga bagi Ketua RT dan Ketua RW yang baru menerima SK agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar.
Karena sebagai Ketua RT memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah yang dihadapi oleh warga di lingkungannya.
Dia juga mengatakan sebagai Ketua RT tugas utamanya adalah mendengarkan keluhan dan masalah yang dihadapi oleh warga lingkungan. Setiap kali ada keluhan atau masalah, coba untuk mengatasi masalah tersebut secepat mungkin atau temukan solusinya. Selain itu juga dapat membantu warga menjalin hubungan yang baik dan saling membantu dengan mempromosikan kegiatan yang dapat memperkuat hubungan antar warga seperti kegiatan kebersihan lingkungan dan sebagainya.
Dan juga sebagai Ketua RT memiliki peran penting dalam membantu warga di lingkungannya dan membuat lingkungan menjadi tempat yang lebih aman, nyaman, dan menyenangkan, tegas Herman.
” Perlu diketahui bahwa Ketua RT termasuk pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pengurus LKD termasuk dalam hal ini Ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan”, tegasnya.
Dalam penyerahan SK tersebut dihadiri Ketua Tim.Penggerak (TP) PKK Desa Cikadu, Nenden Srihayati,Spd, Ketua BPD, LPM, Kader dan perangkat desa. (Sunardi/Mulyadi)