SUBANG | BBCOM | Pemerintah daerah Kabupaten (Pemdakab) Subang, telah merealisasikan uang insentif/ honor kepada para guru ngaji di wilayah Subang. Insentif tersebut diberikan sebagai penghargaan atas peran serta guru ngaji. Seperti diketahui pada tahun anggaran 2021 Pemdakab Subang, merealisasikan uang insentif bagi para guru ngaji, masing-masing sebesar Rp 100 ribu per bulan. Namun, sebagaimana diberita sebelumnya, muncul dugaan adanya Pungli (Pungutan liar-red) sebesar Rp 150.000 dari realisasi selama 6 bulan atau tiap bulan Rp 25.000 dari guru ngaji.
Atas dugaan Pungli tersebut, sontak di bantah oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Subang, Iwan Rudianto. Dalam penjelasan melalui WhatsApp (WA) kepada bandungberita.com, Jum’at (4/6/2021). Dia membantah dan keberatan atas berita dugaan Pungli uang insentif/honor guru ngaji di Kabupaten Subang.
Menurut Iwan, bahwa program pemberian insentif guru ngaji bukan program dari propinsi Jawa Barat (Jabar). “Ini betul-betul murni program Pemda Subang, sejak tahun 2003 lalu. Hal tersebut lanjutnya, sebagai bentuk perhatian terhadap para guru ngaji yang mengajar di berbagai tempat, seperti di rumah, Masjid, Majlis Ta’lim, Ponpes dan di sekolah-sekolah,” terang Iwan.
Dikatakan Iwan, para guru ngaji ini mulanya berjumlah ratusan orang hingga kini sudah berjumlah 3000 guru ngaji. “Ya, ini sebagai upaya untuk pemberantasan buta baca tulis Alquran,” ujarnya.
Kemudian laniut dia, pemberian insentif tersebut melalui mekanisme hibah. Dimana anggaran tersebut di transfer langsung oleh Pemda Subang, dalam hal ini pihak BKAD selaku bendahara daerah melalui bank ke rekening penerima yakni Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN), yang sudah melakukan penanda tanganan fakta integritas. Artinya penerima (FKGN) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana tersebut, paparnya.
“Dan, setelah kita cek ke pengurus FKGN, dalam anggaran rumah tangga (ART FKGN) yang dituangkan dalam akta notaris. Bahwa ada hak dan kewajiban bagi anggota FKGN, diantaranya, iuran anggota Rp 25 ribu perbulan,” tuturnya.
Ditambahkan Iwan, bahwa uang/iuran tersebut dipergunakan untuk penguatan organisasi (FKGN) dari tingkat Kabupaten hingga Desa, sebagai wadah perjuangan para anggota. Karena mereka juga punya program lain, seperti pengajian rutin yang di selenggarakan secara bergilir tiap bulan di tiap wilayah. Kemudian ada juga program peningkatan kemampuan para guru ngaji dalam mengajar seperti metode UMMI dan metode atau program lainnya.
“Intinya uang iuran tersebut untuk kepentingan organisasi dan anggota yang tentunya pengunaannya dapat dipertanggung-jawabkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, hal senada juga telah disampaikan oleh H Tata, selaku Ketua FKGN Subang, dalam sambung applikasi WA, dia menyampaikan “Innalillaahi wainnailaihi roojiuunn, meni sae kitu tulisan mugia Allah ngahapunteun sadaya (Sunda-red). (Begitu bagus tulisan/berita itu, semoga Allah memaafkan/mengampuni semua” ucapnya.
Dikatakan Tata, bahasa Pungli menjadi daya tarik berita padahal iuran anggota di dasari dari AD/ART forum dan tertuang berita acara kesepakatan forkab, korcam dan atas persetujuan dari 3000 anggota, kata dia.
“Lagian abdi mah nembe seumur jagung janteun Ketua, neraskeun kebijakan Ketua sebelumnya. Hatur nuhun kana pangemutna mugia janteun kebijakan kapayuna. (saya baru menjadi Ketua FKGN, meneruskan kebijakan Ketua yang sebelumnya, terima kasih telah mengingatkan semoga menjadi perhatian kedepannya,” ucap Tata, dalam bahasa sunda. (Ron)