CIAMIS | BBCOM | Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Ayi Didin Nuryadin, M.Pd., dari Fraksi PPP melaksanakan reses masa sidang 2 tahun 2020, yang dilaksanakan di daerah pemilihan nya ( Dapil V). Reses dilaksanakan demi menyerap aspirasi dan menjaring informasi konstituen, kegiatan reses kali ini dilaksanakan di Desa Ciherang kecamatan Banjasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020).
Dalam kegiatan reses, Ayi Didin menjelaskan bahwa kegiatan masa reses merupakan masa penting, yang mana sejatinya secara fungsional, sebagai media menjaring aspirasi warga masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil V), meliputi Kecamatan Banjaranyar, Banjarsari, Purwodadi, dan Kecamatan Lakbok.
Ayi mengatakan,“Reses ini merupakan kewajiban bagi para anggota DPRD, yang dilaksanakan setiap tiga bulan, anggota Dewan harus turun ke daerah pemilihannya untuk menjaring informasi dan menghimpun aspirasi agar dapat tersalurkan,”
Masih menurut Ayi Didin Nuryadin, M.Pd., “Kegiatan ini menjabarkan, dari suara-suara masyarakat yang berhasil dihimpun melalui reses tersebut, akan kami rekap, dan dibuat laporan, kemudian diteruskan kepada pimpinan di Dewan, dan selanjutnya kita akan teruskan ke Bupati Ciamis, yang kemudian diteruskan pada OPD terkait,”
“Saya akan berusaha apa yang menjadi usulan warga masyarakat di Daerah, dapat disampaikan kepada pimpinan Dewan, dan lnsyaallah, semua usulan ini akan kami kawal, dan mudah-mudahan bisa terakomodir semuanya,” jelas Ayi.
Diketahui sebelumnya, Ayi Didin Nuryadin, M.Pd., telah melaksanakan reses di Desa Pasawahan, dimana Desa tersebut mayoritas warga mengharapkan pembangunan akses jalan yang menghubungkan antar Desa. (G/Hendra)