KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, tidak boleh ada anak yang putus sekolah, termasuk Arya yang belakangan menjadi sorotan publik setelah dikabarkan berpindah-pindah sekolah hingga disebut dikeluarkan dari empat sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Cecep usai memimpin audiensi Komisi D DPRD Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, yang diwakili Kepala Bidang SD, para kepala sekolah, pengawas sekolah, Camat Margahayu, serta orang tua Arya, Dewi, pada Senin (6/7/2026).
Menurut Cecep, audiensi digelar sebagai respons atas perhatian publik terhadap kasus tersebut sekaligus untuk memastikan hak pendidikan Arya tetap terpenuhi.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kasusnya sudah menjadi perhatian masyarakat sehingga kami sebagai mitra Dinas Pendidikan merasa perlu mengambil langkah cepat,” ujar Cecep.
Dari hasil pertemuan, seluruh pihak sepakat bahwa Arya harus kembali mendapatkan layanan pendidikan. Penempatan sekolah nantinya akan didasarkan pada hasil asesmen psikolog agar sesuai dengan bakat, minat, karakter, dan kebutuhan belajarnya.
“Kesimpulannya jelas, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Arya harus memperoleh pendidikan di sekolah yang paling sesuai dengan potensi dirinya,” tegasnya.
Cecep menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung telah memfasilitasi pemeriksaan psikologis terhadap Arya. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan sekolah yang dinilai paling tepat.
Orang tua Arya, Dewi, dalam kesempatan itu juga menyatakan kesediaannya mengikuti rekomendasi psikolog terkait penempatan sekolah bagi putranya.
Dalam audiensi juga terungkap bahwa secara administrasi kependudukan Arya masih tercatat sebagai warga Kota Bandung. Meski demikian, Cecep memastikan hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam memberikan pendampingan.
“Pada prinsipnya kami sepakat Arya harus difasilitasi. Administrasi kependudukan nantinya akan disesuaikan apabila Arya akan bersekolah di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Cecep turut mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang telah memfasilitasi asesmen psikolog serta peran aktif Camat Margahayu dalam mendampingi keluarga Arya.
Sementara itu, Camat Margahayu, Dr. Nur Hazanah, mengatakan pemerintah kecamatan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk merespons berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data administrasi kependudukan, ibu Arya, Dewi, masih tercatat sebagai warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Namun, kondisi administrasi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan Arya.
“Undang-undang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Meski administrasi kependudukan masih tercatat di Kota Bandung, kami tetap berkomitmen mengawal agar Arya memperoleh hak pendidikannya,” ujar Nur Hazanah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendidikan telah memberikan layanan asesmen psikologis secara gratis kepada Arya. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi, kemampuan, serta bakat anak sebagai dasar penentuan sekolah yang paling sesuai.
“Melalui asesmen psikologis ini akan diketahui potensi, kelebihan, dan bakat Arya sehingga dapat direkomendasikan sekolah yang tepat sesuai kebutuhannya,” katanya.
Nur Hazanah menegaskan, Pemerintah Kecamatan Margahayu akan terus mendampingi proses tersebut hingga Arya kembali memperoleh haknya untuk belajar di sekolah.
“Kami berkomitmen memastikan Arya mendapatkan pendidikan di sekolah terbaik sesuai potensi, bakat, dan hasil asesmen psikolog dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (***)















