KBB | BBCOM – Dalam pemberantasan rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memegang peran cukup penting meskipun tidak langsung melakukan eksekusi tindakan karena kewenangan eksekusi berada di pihak Bea dan Cukai.
Begitupun yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri ciri rokok ilegal, bagaimana kemasannya, apakah ada pita cukai atau tidak, bagaimana ciri ciri pita cukai yang asli atau palsu. Kewenangan kita untuk melakukan tindakan sebatas pencarian informasi, baik berdasarkan aduan masyarakat atau temuan di lapangan. Demikian dikemukakan Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“Temuan di lapangan itu selanjutnya kita kirim melalui aplikasi Siroleg ke Kantor Bea Cukai untuk kemudian dilakukan penjadwalan untuk dilakukan operasi bersama dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI dan Polri. Penindakannya dilakukan oleh Bea Cukai. Kita hanya mendampingi. Pada smester I tahun ini Satpol PP KBB baru melaksanakan 2 kali operasi lapangan,” jelas Angga.
Ketika disinggung keberadaan rokok ilegal di KBB, Angga mengatakan peredarannya diperkirakan cukup tinggi karena besarnya permintaan pasar. “Peminat rokok ilegal di KBB diperkirakan cukup besar karena harganya murah. Namun dalam pejualannya, baik oleh warung/kios ataupun toko, pihak penjual akan mencermati dulu pembelinya. Kalau mereka curiga pembeli itu aparat Pol PP atau APH, pihak warung/kios atau toko akan mengatakan tidak menjual rokok ilegal. Lain lagi kalau pembelinya sudah mereka kenal akan langsung dilayani. Disinilah yang membuat kita agak sulit memantau warung/kios atau toko mana yang menjual rokok ilegal, “papar Angga.
Namun begitu. Tegas Angga Satpol PP KBB tetap melakukan pemantauan seoptimal mungkin. “Pernah di satu lokasi di KBB ditemukan didalam satu ruangan tersimpan rokok ilegal, dan kemudian bea cukai melakukan denda sebesar Rp. 600 juta lebih.”
Menyinggung frekuensi operasi yang dilakukan Satpol PP KBB, sesuai aturan didalam satu tahun ada 16 kali operasi. Setiap operasi di satu titik lokasi dilakukan oleh tim 10 orang yang terdiri dari 4 orang anggota Satpol PP, 4 orang dari Bea Cukai, dan 2 orang dari APH yaitu TNI dan Polri.
Selain operasi lapangan, Sosialisasi tatap muka juga dilakukan. “Pihak Satpol PP KBB melakuan sosialisasi secara tatap muka dengan melibatkan pihak aparat kewilayahan sepertikelurahan dan kecamatan karena mereka lebih tahu pihak warung/kios, toko mana saja yang layak diundang untuk diberikan sosilisasi. Kita yang mengundangnya, sedangkan nara sumbernya dari Bea dan Cukai. Posisi kita hanya sebagai fasilitattor,” jelas Angga
Ditambahkan Angga, Sosialisasi juga diakukan melalui baliho, flyer, Media, radio. Namun untuk ini kewenangannya ada di Diskominfotik KBB..
Angga juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, hampir 2 juta batang rokok ilegal berhasil disita hasil kolaborasi dengan pihak kewilayahan. Namun yang murni hasil pengungkapan Satpol PP sekitar 388.000 batang. Diprkirakan nilainya mencapai Rp. 1,14 milyar.
Dalam melakukan operasi, menurut Angga, kita tidak hanya datang sebentar ke warung/kios atau toko yang diperkirakan menjual rokok ilegal, namun kita juga sering menginap untuk memantau kondisi lapangan. “Dengan demikian warung/kios/toko yang menjual rokok ilegal kemungkinan besar akan terpantau.”
Meski saat ini anggaran untuk pemberantasan rokok ilegal yang dialokasikan untuk Satpol PP KBB mengalami penurunan, namun kita tetap melakukan operasi secara optimal karena hal ini merupakan program dan tugas strategis membantu Pemda terutama dalam pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah KBB. (Teddy)















