BANDUNG BB.Com–Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pemanggilan Walikota Bandung, Ridwan Kamil berkenaan dengan rekomendasi lima kepala sekolah SMA yang sempat diberhentikan dari jabatannya masih dinyatakan bertugas sebagai kepala sekolah. Pasalnya, Pemkot Bandung tidak memiliki wewenang untuk melakukan pergantian personel setelah serah terima alih kelola SMA dan SMK ke Provinsi Jawa Barat pada 1 Oktober 2016.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Syamsul Bachri menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkot Bandung hanya rekomendasi untuk memberhentikan kepala sekolah yang bersangkutan bersifat sementara.
“Namun ini sudah menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Tadi sudah dikatakan oleh Disdik Jabar akan mengkaji ulang persoalan tersebut,” ujar Syamsul seusai menggelar rapat mendengarkan penjelasan Walikota Bandung Ridwan Kamil di ruang Komisi V DPRD Jabar Jalan Diponegoro, Senin (14/11/2016).
Dia menambahkan, untuk menindaklanjutinya, komisi akan meminta penjelasan dari Disdik terkait dengan kewenangan provinsi. Sebab, penanganan sepenuhnya seperti yang dikonfrimasi dari Disdik per 1 Oktober 2016 segala urusan secara administrasi sudah diambil alih oleh provinsi. Karena sudah menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat, maka kata Syamsul, Pemkot Bandung tidak lagi memiliki kuasa untuk memutasi personel di bidang pendidikan.
Ditanya soal isu yang beredar di masyarakat tentang pemecatan, politisi dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, seperti yang diungkapkan dalam rapat tertutup bahwa ada tiga indikasi penyebab kelima kepala sekolah tersebut diberhentikan. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mutasi siswa dan pengelolaan kantin yang tidak dianggarkan sekolah. Sehingga laporan dari masyarakat itulah yang menjadi alasan pemberhentian.
“Ini sebetulnya persoalan administrasi, soal penyelidikan itukan muncul dari laporan masyarakat kemudian berujung pemberhentian sementara,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil memenuhi pemanggilan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal itu berkaitan dengan isu pemecatan lima kepala sekolah di Kota Bandung. Selain itu, sebelumnya para kepala sekolah telah mengadukan pemecatan sepihak lantaran diduga adanya pungli yang dilakukan para kepala sekolah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Emil didampingi jajarannya memasuki ruangan Komisi V DPRD Jabar. Namun rapat dilakukan tertutup dan wartawan tidak diperkenankan untuk meliput langsung rapat tersebut. Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos, MM pada kesempatan tersebut menyempatkan diri untuk hadir di ruang rapat, sebelum akhirnya menuju ruangan Komisi IV.
Senin pagi, Komisi V DPRD Jawa Barat menggelar rapat terkait persoalan pemecatan kepala sekolah. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil hadir untuk memberikan penjelasan terkait hal ini.