SUBANG | BBCOM | Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) uang honor/insentif guru ngaji sebesar Rp 25 ribu perbulan, kini kian meyeruak. Pasalnya, setelah adanya bantahan atau penjelasan dari Kabag Kesra dan Ketua Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Subang. Akhirnya muncul berbagai tanggapan dan pendapat dari elemen masyarakat.
Salah satunya dari Sekretaris dan Ketua Investigasi (LSM) Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) DPP Jawa Barat (Jabar), E Yoshefin. Dia menyampaikan tanggapan melalui telepon selulernya pada, Sabtu (5/6/2021).
Pada berita sebelumnya, bantahan dari Kabag Kesra Setda Kabupaten Subang, Iwan Rudianto dan Ketua FKGN Subang, Tata, melalui applikasi WhatsApp, yang intinya menyatakan bahwa tidak ada Pungli pada pemberian honor/insentif guru ngaji di Subang. Yang ada adalah iuran wajib anggota/guru ngaji sebesar Rp 25 ribu tiap bulan dengan jumlah 3000 orang guru ngaji.
Menurut Sekretaris LSM BASMI, sah-sah saja apa yang disampaikan atau dijelaskan oleh Kabag Kesra dan Ketua FKGN tersebut, sebagaimana berita yang ditayangkan sebelumnya. “Ya sebagai hak jawab dari pihak atau lembaga terkait terhadap program tersebut adalah sah-sah saja,” ucap Bung Elvin, panggilan akrabnya.
Namun, lanjutnya, perlu di singronkan antara bantahan tersebut dengan kenyataan dilapangan, dalam hal ini para guru ngaji atau anggota FKGN. Artinya, bisa saja pihak terkait seperti Kabag Kesra atau Ketua FKGN tidak tahu persis jika ada perbuatan oknum dilapangan yang melakukan Pungli, tandasnya.
“Bisa saja dugaan Pungli ini benar adanya, tapi pihak yang terkait sudah satu suara dalam ber-alibi atau memberikan alasan/jawaban atas ihwal tersebut. Jadi beberapa kemungkinan bisa saja ada atau terjadi,” ungkap Elvin.
Elvin berharap pihak/aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti terkait dugaan-dugaan (Pungli) terhadap uang honor/insentif guru ngaji tersebut. “Aparat penegak hukum perlu turun tangan terkait dugaan Pungli guru ngaji di Subang. Agar permasalahan ini menjadi jelas alias ada pembenaran,” pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, diketahui Pemerintah daerah Kabupaten (Pemdakab) Subang, telah merealisasikan uang insentif/ honor kepada para guru ngaji. Dan, seperti diketahui pada tahun anggaran 2021 Pemdakab Subang, merealisasikan uang insentif guru ngaji itu, masing-masing sebesar Rp 100 ribu per bulan. Namun, dalam pelaksanaan pembagiannya diduga terjadi Pungli, sebesar Rp 150.000 dari realisasi selama 6 bulan atau tiap bulan Rp 25 ribu.
Di waktu terpisah, sumber bandungberita.com, menyatakan bahwa uang Rp 25 ribu itu bukan sebagai iuran sebagaimana dipenjelasan diatas. “Itu jelas-jelas kami diminta membayar Rp 150 ribu, dari uang honor/insentif sebesar Rp 600 ribu (enam bulan) tersebut,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya kepada bandungberita.com. (Ron)