Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Pengacara kasus dugaan memberikan keterangan palsu di depan majelis hakim saat berlangsungnya sidang sengketa lahan warga dan PT. Arta Prigel, yakni Firnanda. SH. CLA merasa kliennya, Asnawi atau pelapor dalam perkara itu dilecehkan oleh ulah oknum yang bermukim di Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan.
Baca juga: https://bandungberita.com/kasus-dugaan-keterangan-palsu-saat-sidang-dibawa-ke-polisi/
“Padahal kinerja pihak Satreskrim Polres Lahat dalam melayani masyarakat telah berjalan dengan baik, dalam hal ini telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yaitu SP2HP sebagai hak pelapor,” ujarnya saat ditemui media online ini, Rabu (19/6/2019) di salah satu kantornya bilangan RE. Martadinata Lahat.
Namun, tambah Firnanda, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian atau SP2HP itu yang menjadi hak pelapor telah diserahkan oleh pihak Satreskrim Polres Lahat dan diterima oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan melecehkan kliennya, Asnawi dan pihak Satreskrim Polres Lahat.
“Kenapa saya sebut melecehkan, karena SP2HP tertanggal 13 Mei 2019 namun diterima oleh kliennya pada 17 Juni 2019 dalam keadaan terbuka dan lecek alias tak berbentuk layaknya amplop surat. Mirisnya lagi, SP2HP diterima Asnawi dari tangan Arsal yang tak lain sebagai terlapor dalam perkara ini,” jelasnya.
Firnanda menerangkan bahwa akibat ulah oknum yang telah diketahui identitasnya tersebut maka tidak menutup kemungkinan Arsal sebagai terlapor telah membaca dua isi SP2HP, yakni bernomor SP2HP/94.a/V/2019/Reskrim tertanggal 02 Mei 2019 dan SP2HP/94.b/V/2019/Reskrim tertanggal 13 Mei 2019 yang notabene hak kliennya sebagai pelapor.
Baja juga: https://bandungberita.com/kasus-dugaan-saksi-palsu-polres-masih-periksa-saksi/
“Untuk memperjelas permasalahan ini, kemarin 18 Juni 2019 kami telah melayangkan surat resmi ke Kasatreskrim Polres Lahat yang kami tembuskan kepada Kapolda Sumsel, Dire Reskrim Polda Sumsel, Pengawas Penyidikan dan Kapolres Lahat guna menindak tegas oknum yang kami duga telah melecehkan kinerja jajarannya,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim AKP. Satria Dwi Dharma. SIK saat dimintai tanggapan melalui aplikasi Whatsapp belum bisa memberikan keterangan. Mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau ini beralasan belum monitor permasalahan tersebut.
Perlu diketahui, seperti yang pernah diberitkan media online, pada 18 Maret 2019 lalu dirinya bersama Asnawi telah memberikan laporan hukum secara resmi ke Polres Lahat dengan STTLP bernomor LP.B/44/III/RES LAHAT/POLDA SUMSEL dalam perkara Keterangan Palsu, Pasal 242 KUHP Ayat 1.***