Di Kabupaten Subang Dari 245 BUMDES yang Aktif Hanya 147.

Dadan Dwiyana Kadis PMD Kab Subang

SUBANG | BBCOM I Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya.

Di Kabupaten Subang sendiri keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kondisinya tidak berjalan dan belum berjalan tercatat dari 245 BUMDes, sebanyak 98 BUMDes, Ungkap Dadan Dwiyana Kadis PMD saat dikonfirmasi diruang kerjanya,.Selasa (08/07).

Dikatakan pula bahwa dari 245 BUMDes yang aktif sebanyak 60 % atau 147 BUMDes.dan yang baru memiliki Badan Hukum 35 BUMDes, yang artinya sisanya belum mempunyai Badan Hukum, kata Dadan.

Dadan berharap kepada Pemerintah Desa sebagai wakil masyarakat harus bisa memposisikan BUMDes sebagai lembaga yang menjalankan usaha.

” Tentunya, dalam menjalankan usahanya pemerintah desa harus bisa memanfaatkan seoptimal mungkin potensi lokal desa. Tentunya potensi dari lokal desa tersebut keuntungannya itu menjadi salah satu sumber pendapatan hasil desa dan ketika desa mendapatkan pendapatan hasil asli desa. Itu artinya, Desa mendapatkan kemandirian desa dalam membiayai aktifitas pemerintahan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” harapnya. ( Sunardi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *