SUBANG | BBCOM | Ada – ada saja stetmen dari Kepala Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, dimana pada saat dikonfirmasi awal terkait Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (BKK-BANDES) tahun 2023, bahwa bantuan tersebut 9 titik hanya 4 titik saja yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kepala Desa Cigugur, H.Carnaka saat dikonfirmasi,.Selasa (16/01/2024) mengatakan, Desa Cigugur untuk Bandes tahun 2023 mendapat 9 item, dan yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa hanya 4 titik, untuk yang 5 titik itu juksung dan terkait bantuan tersebut sudah di audit oleh pihak Kecamatan.
” Yang dikerjakan oleh TPK Desa dengan bantuan Rp.100 juta salah satunya dialokasikan untuk pengurugan dan pembuatan pondasi Kantor Desa Cigugur dan terkait pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hanya yang diterima atau dikerjakan oleh TPK Desa saja”.
Dia juga menambahkan, ” kebetulan di sini ada 3 orang yang menjadi anggota dewan yaitu 1 orang dari Partai Gerindra dan 2 orang dari Partai PDIP, jadi kalau dari 1 orang anggota Dewan 1 item kalau 3 orang berarti 3 item dan untuk besaran fee tidak ditentukan berapa-berapanya, hanya dari hati ke hati saja, karena biar gimana juga ikut mengawal”, tegas H.Carnaka.
Camat Pusakajaya, Cecep Rahmat, S.Sos.,M.Si.,MM. saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya (Chat-red) mengatakan, terkait BKK – BANDES Cigugur dari pihak Kecamatan bukan audit.
Muhun kecamatan mah sanes audit namung monev. Audit mah kedah ku auditor
Paling tidak ku IRDA Tim monev abdi teu acan laporan. Rupina masih nga monev ka desa sanes.
(Y Kecamatan bukan audit cuma Monitoring Evaluasi (Monev. Audit harus sama auditor, paling tidak sama Irda. Tim monev saya belum laporan, kayanya masih monev ke desa lain).
Sementara, Dadah Indrasyah Ketua Laskar Gotong Royong (Lasgo) Subang saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan : Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKK-BANDES) Tahun anggaran 2023 ke Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.
” Yang sangat disayangkan apabila Kepala Desa Cigugur saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait BKK BANDES tersebut memberikan stetmen yang tidak sebenarnya dan juga sudah tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena dalam aturan bahwa bantuan tersebut dananya masuk ke Kas Desa, jadi tidak mungkin seandainya BKK BANDES tersebut di kepihak tigakan, karena kalau memang benar dipihak ketigakan berarti uang sebesar 10% sudah hilang, karena terpotong keuntungan oleh pihak ketiga (Pemborong-red) dan yang jadi pertanyaan, siapa yang menjadi panitia lelang nya?, karena sebagai panitia lelang harus mempunyai sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku”, tegasnya kepada wartawan saat konfirmasi dikediamannya,Kamis (03/02/2024).
Dia juga menambahkan Berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.03.II/KEP..248-DPMD/2023, Tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKK-BANDES) Tahun Anggaran 2023, bahwa Pemerintah Kabupaten Subang mengelontorkan anggaran tersebut sebesar Rp.41.380.000.000,- (Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), sementara untuk Pemdes Cigugur Kecamatan Pusakajaya mendapat bantuan sebesar Rp.1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah) untuk 9 titik diantaranya :
1.Pembangunan/Peningkatan Jembatan jalan lingkungan aset desa blok Nariman Jaya Rp.150.000.000,-
2.Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Desa jl.Cigugur No.143 Rp.100
000.000,-
3.Pembangunan/Peningkatan TPT jalan Desa Dusun Krajan 3 RT.017 – 023 Rp.200.000.000,-
4.Perluasan SPAM jaringan perpipaan di pedesaan Krajan 1, Krajan 2, Krajan 3 Rp. 100.000.000,-
5.Pembangunan/Peningkatan jalan lingkungan pedesaan Dusun Krajan RT.01/01 Rp.150.000.000,-
6.Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana dan Prasarana dan Prasarana penunjang pelayanan pemerintahan Desa Rp.50.000.000,-
7.Pembangunan/Rehabilitasi/pengadaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan Pemerintahan Desa Dusun Krajan 3 RT.018 RW.005 Rp.150.000.000,-
8.Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Desa Dusun Krajan 1 RT.006 RW.002 Rp.100.000.000,-
9.Pembangunan/Peningkatan jalan lingkungan pedesaan blok Damex Dusun Krajan 3 RT.024 RW.006 Rp.50.000.000,-, imbuhnya.
” Bantuan yang diterima Desa tersebut sangat fantastis, namun harus di ingat juga bahwa uang yang diterima harus dipertanggung jawabkan, dalam arti pengalokasiannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan”, tegas Dadah Indrasyah. (Sunardi)