Bandar dan Pemain Judi Dadu Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan

INDRALAYA | BBCOM | Adanya aktivitas permainan Judi yang meresahkan di Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan, Selatan, Ogan Ilir, membuat aparat kepolisian bertindak cepat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, polisi mendapat informasi aktivitas judi dadu kuncang.

Mendapat laporan ini, Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain menuju lokasi judi di Desa Lebak Pering.

“Semalam saat tiba di lokasi pukul 01.00, ternyata benar ada dua orang sedang main judi dadu kuncang di bawah tenda hajatan warga,” kata Iklil kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Kedua orang tersebut yakni Zainal (56 tahun) dan Lekat (35 tahun), keduanya warga Pemulutan Selatan.

Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna diproses lebih lanjut.

“Dua orang ini diamankan beserta barang bukti peralatan dan perlengkapan judi,” ujar Iklil.

Barang bukti yang dimaksud yakni satu set dadu kuncang, satu unit handphone, sebuah aki motor dan satu set lampu penerangan.

Lalu ada uang tunai sebesar Rp 85 ribu milik tersangka Zainal dan uang milik tersangka Lekat sebesar Rp 400 ribu.

Iklil menerangkan, tersangka Zainal merupakan bandar judi dadu kuncang ini.

“Zainal ini bandar dan rekannya Lekat sebagai pemain,” terang Iklil.

Selain perkara yang saat ini sedang ditangani, polisi akan terus memantau aktivitas judi di wilayah hukum Polsek Pemulutan.

“Kami tentunya akan terus memantau. Apabila ditemukan praktik judi serupa atau modus lainnya, akan kami proses,” tegas Iklil.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *