Ada Apa? Dana Ketahanan Pangan Desa Sumurbarang Dialihkan Ke Pekerjaan Fisik.

Kantor Desa Sumurbarang Kec Cibogo Subang

SUBANG | BBCOM | Dana Desa adalah yang dialokasikan dari APBN ke desa untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana desa sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu dana desa earmark dan non earmark, seperti :

Dana desa earmark adalah dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya untuk kegiatan prioritas, seperti BLT Desa, ketahanan pangan hewani, dan penurunan stunting, diantaranya :

-Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 % dari total dana desa.

-Ketahanan pangan hewani minimal 20 % dari total dana desa.

-Penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan desa.

Sementara dana desa non earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan pemberdayaan ekonomi.

Dana desa earmark dan dana desa non earmark adalah dua jenis dana desa yang memiliki perbedaan dan pengertian masing-masing.

Kepala Desa melalui Sekdes Sumurbarang Kecamatan Cibogo, U.Samsudin saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tahun 2023 itu, hewani dan pangan dialihkan ke fisik di RT 04 cuma kalau panjang dan anggarannya lupa lagi.

” Untuk tahun 2023 ketahanan pangan dan hewani dialihkan ke fisik jalan baru usaha tani di RT 04, serta berita acara pengalihannya juga ada , karena sebelum pengalihan kita sudah konsultasi dengan pihak terkait “, tegasnya.

Sementara salah seorang warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan, tidak tau terkait ketahanan pangan nabati dan hewani. ( Sunardi / Mulyadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *