Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, K3S Kec Sumber Cirebon Disorot Usai Pengakuan Bendahara

KABUPATEN CIREBON | BBCOM – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan sekolah dasar kembali di sorot, Kali ini, dugaan adanya ketidak sesuaian dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah beredarnya sejumlah video yang membahas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Jum’at, (19/6/26).

Kabar Viral yang beredar, disebutkan terkait temuan pemeriksaan BPK dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar, dan sebagian telah dikembalikan kurang lebih Rp5,1 miliar. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah adanya pengembalian dana yang berkaitan dengan sejumlah kepala sekolah.

Bendahara K3S Kecamatan Sumber Wardina, ia mengakui dan menyesalkan terkait adanya pengumpulan uang dari beberapa sekolah di lingkungan kecamatan sumber,dan berharap kedepan pungutan BOS tersebut tidak akan kembali diulang, apabila tidak sesuai dengan aturan dan petunjuk pelaksaan,(Juklak)dan petunjuk teknis (juknis).

“Memang ke depannya pungutan seperti itu tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai prosedur juknis BOS,” ungkap Wardina,yang juga salah satu Kepala Sekolah di Kec.Sumber.

Lebih jelas Wardina memaparkan, pengumpulan dana tersebut sebelumnya dilakukan oleh K3S Kecamatan Sumber dari sejumlah sekolah dasar yang ada di wilayah tersebut. Dari sekitar 27 SD, dana yang terkumpul dalam kurun waktu satu tahun disebut mencapai nilai berkisar Rp72 juta.

Ia menjelaskan, dana tersebut menurutnya digunakan untuk kegiatan yang “dianggap” memberikan manfaat bagi sekolah, seperti mendukung kegiatan siswa berprestasi maupun kegiatan guru yang membutuhkan dukungan bersama.

“Memang di sisi lain ini menjadi hal yang negatif karena berseberangan dengan aturan yang ada, tapi di sisi lain ada kebermanfaatannya agar bisa saling support, antar sekolah” ungkapnya.

Dana yang terkumpul tersebut tidak selalu sama setiap tahunnya, karena menyesuaikan kebutuhan. Dari total sekitar Rp72 juta, penggunaan dana disebut kurang lebih mencapai Rp60 jutaan, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan insidental.”jelasnya.

Adapun mekanisme pengelolaan dana tersebut, menurut keterangan Wardina, uang masuk melalui bendahara kemudian dilaporkan kepada Ketua K3S Kecamatan Sumber, Siti Lumrah, bersama pengurus lainnya.

Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak cukup berhenti pada pengakuan kepala sekolah,terkait dugaan adanya praktik yang tidak sesuai peraturan juklak dan juknis diperlukan aparat terkait untuk segera memeriksanya. Dugaan pengakuan penyelewengan BOS tersebut viral,dan menjadi sorotan publik senusantara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *