BANDUNG BB.Com— Alih kelola SMA/SMK, sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, guru SMA/SMK kini menjadi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal demikian, diungkapkan Kadisdik Jabar, Asep Hilman dalam keterangannya (29/9).
Menurut Asep, dalam rangka pengalihan pengelolaan SMA/SMK, termasuk di dalamnya pengalihan pengelolaan tenaga kependidikan, landasan hukum sebagai rujukan adalah PP 18 Tahun 2016. Sejalan dengan UU tersebut, terlebih dahulu disiapkan SOTK.
Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan langkah koordinasi dengan Kabupaten/Kota. Rencananya, dalam rakor tersebut akan disampaikan kebutuhan mendesak, termasuk kebijakan perencanaan dan penganggaran.
“Untuk sistem pendataan, mulai pendataan tenaga pendidikan serta aset yang diserahterimakan akan menggunakan teknologi terbaru, tentunya menggunakan teknologi informasi canggih” ujar Asep. (NR)