KAB LAHAT | BBCOM | Ratusan warga dari Desa Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan Purworejo, Kecamatan Kikim Barat menggeruduk PT Aditarwan. Warga datang kesana, tindak lanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat yang memfasilitasi permasalahan lahan antara warga dan perusahaan, Senin (11/10).
Koordinator warga, Firdaus menuturkan bahwa permasalahan lahan sawit ini terjadi sejak tahun 1996 atau sudah 25 tahun lebih. Sehingga pihaknya mendatangi lokasi PT Aditarwan.
“Jadi warga meminta lahan itu, dikembalikan,” bebernya
Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus, Rahman Dalemonte dan Herman Hamzah mengatakan sebagai PH mengucapkan terima kasih kepada warga empat desa sudah tertib dan kondusif. Ditambah, Desa Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo, Kecamatan Kikim Barat menuntut pengembalian kekurangan lahan plasma yang telah disepakati.
“Lahan usaha dua transmigrasi, Ex Transmigrasi SP 6 Desa Purworejo adalah lahan bersertifikat hak milik (SHM), dan sampai pada saat ini belum dikembalikan sebagai lahan plasma kepada warga SP 6 Desa Purworejo. Begitu juga dengan lahan warga Desa Lubuk Seketi, Suka Merindu, Jajaran Lama masih banyak lahan plasma yang diserahkan kepada PT Aditarwan tahun 2002 belum dikembalikan kepada warga pemilik lahan atau yang menyerahkan,” bebernya. Seraya kesepakatan antara warga dan PT Aditarwan terjadi pada tahun 2002.
Terpisah, Manager Humas PT Aditarwan, Yulius mengatakan permasalahan ini sudah bergejolak tahun 2005. Kemudian 2012, pihak ahli managemen sudah menyelesaikannya di 6 desa yakni Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Suka Merindu, SP 1 Wanarawaya, SP 3 dan Bandarjara. Sementara SP 6 Purworejo masuk lahan plasma.
“Kalau plasma selesaikan antar sesama dan BPN,” katanya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya tidak mau ada konflik sosial dan mengaku tidak mau disalahkan. “Kalau hak masyarakat silahkan jalur tempuh jalur hukum, biar Pengadilan memutuskan,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengatakan pihaknya hadir sebagai pengaman agar jangan sampai terjadi bentrok. “Silahkan permasalahan ini diselesaikan bersama pihak berwenang,” ucapnya saat di lokasi.
Inti dari pertemuan antara warga, kuasa hukum dan perusahaan serta pihak terkait bahwa mereka sepakat untuk melakukan verifikasi lahan.
Kemudian mendorang Kepala Daerah untuk menandatangani SK yang sudah terbentuk (SK untuk penyelesaian konflik lahan 4 desa dengan PT Aditarwan). (hms/dbs)