Warga Cinta Jaya Teriak, Lahan Belum Diganti Rugi Sudah Dikuasai HGU

Caption gambar : Potret lahan rawa dan kebun di Desa Cinta Jaya yang terhenti pengelolaannya, memicu sengketa berkepanjangan antara warga dan perusahaan.

OKI | BBCOM – Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tampaknya menjadi persoalan yang kerap berulang. Penyebab utamanya adalah tumpang tindih perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan lahan milik warga.

Dalam banyak kasus, ketika perusahaan menggarap lahan berdasarkan izin HGU, warga menolak karena merasa belum pernah menerima kompensasi atau ganti rugi. Sebaliknya, saat warga berusaha memanfaatkan lahan, pihak perusahaan menghalangi dengan alasan lahan tersebut berada dalam wilayah HGU mereka.

Situasi ini kembali mencuat di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran. Warga mengaku tidak dapat mengolah lahan atau memanfaatkan tanah tidur karena seluruh wilayah tersebut sudah masuk dalam area HGU perusahaan. Padahal, sebagian lahan itu merupakan milik masyarakat yang belum pernah diganti rugi.

“Kalau sudah berurusan dengan perusahaan, penyelesaiannya selalu lewat jalur hukum yang memakan waktu lama. Sementara pemerintah daerah hanya menjadi fasilitator pengaduan tanpa langkah tegas,” keluh salah seorang warga.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, termasuk melalui citra Google, hampir seluruh wilayah Desa Cinta Jaya memang berstatus HGU. Kondisi ini membuat masyarakat sulit, bahkan nyaris mustahil, untuk mengelola lahan. Ironisnya, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan yang pasti terkait status dan penyelesaian lahan tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma), M. Salim Kosim, S.IP, menegaskan bahwa pembatalan HGU milik korporasi dimungkinkan jika terbukti ada lahan masyarakat yang belum dibebaskan.

“Pembatalan HGU terkait lahan masyarakat yang belum dibebaskan atau diganti rugi memiliki dasar hukum. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang mewajibkan pemegang HGU membebaskan lahan dan memberikan kompensasi layak kepada pemiliknya,” ujar Salim Jumat (14/8/2025).

Ia juga mengutip Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menegaskan tanggung jawab pemegang HGU untuk menyelesaikan persoalan pertanahan sebelum menjalankan usaha.

“Prinsip keadilan dan hak asasi manusia juga harus dipegang. Masyarakat yang kehilangan tanahnya berhak mendapatkan ganti rugi layak. Jika kewajiban ini diabaikan, HGU dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya, dan lahan dikembalikan ke negara untuk dialokasikan bagi kepentingan rakyat, seperti program reforma agraria,” tegasnya.

Salim menjelaskan, proses pembatalan HGU biasanya diawali dengan pengaduan masyarakat, kemudian diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika terbukti ada pelanggaran, pembatalan dapat dilakukan dengan konsekuensi lahan tersebut tidak lagi menjadi hak eksklusif pemegang HGU. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *