KAB.BANDUNG | BBCOM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung saat ini tengah menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam judi online (judol). Jumlah ASN yang diduga terlibat judol ini pun angkanya cukup mencengangkan dimana Pemerintah Kabupaten Bandung menemukan sekitar 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judol dengan nilai deposit mencapai Rp. 6,59 milyar.
Kondisi memprihatinkan itu mengundang Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung M. Akhiri Hailuki dan mendesak BKPSDM untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan.Bagaimanapun kondisi itu akan menjadi citra buruk bagi ASN Kabupaten Bandung dan bisa berimbas kepada nama baik kabupaten Bandung.
Hailuki merasa sedih dan prihatin karena Judi online merupakan pelanggaran hukum, baik menurut UU KUHP Maupun UU ITE. Karenanya hal ini harus menjadi perhatian serius karena begitu banyaknya ASN Kabupaten Bandung yang terlibat judol. Begitupun depositnya mencapai milyaran rupiah.
Hailuki juga menyoroti jumlah ASN di Kabupaten Bandung yang terlibat judol angkanyamengalami peningkatan. “Pada tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 1.000 orang, sedangkan tahun 2025 sekitar 600 orang. Hal ini jelas harus menjadi perhatian serius. Terus terang saya kecewa. Kami dari DPRD berupaya dan berjuang agar tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kabupaten Bandung tidak mengalami pengurangan mesipun sedang terjadi tekanan fiskal. Namun ternyata disalah gunakan untuk bermain judi bukan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Hailuki.
Untuk itu, Hailuki menegaskan BKPSDM agar segera bergerak cepat untuk bertindak tegas terhadap ASN yang terbukti bermain judol. Selain untuk memberikan efek jera, juga agar keterlibatan ASN yang bermain judol tidak tidak menyebar ke ASN lainnya yang tidak terlibat. “Pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan untuk memastikan adanya konsekuensi bagi ASN yang terbukti terlibat. Saya menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut disiplin pegawai, tetapi juga menyangkut keteladanan ASN sebagai aparatur pemerintah. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.”
Apa yang disampaikan M Akhiri Hailuki jelas merupakan tanggung jawab Anggota DPRD yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap ASN, dan kemudian penindakannya disarankan untuk ditangani oleh dinas/badan yang berkompeten melakukan tindakan yaitu BKPSDM.
Dalam kaitan itu, BKPSDM dituntut untuk segera merespon saran dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung itu agar citra ASN Kabupaten Bandung tidak menjadi buruk. (teddy)















