Hukrim  

Waduh, Bawah Narkoba 811,81 Gram dari Lubuk Linggau ke Muratara Upah Rp.100ribu

Kapolres Muratara, AKBP. Eko Sumaryanto, S.Ik., didampingi Wakapolres, Kompol. Andik Listiyono, S.Ik dan Kasat Res Narkoba, AKP. Ahmad Fauzie, SH., MH. Menggelar rilis, Selasa (21/09/2021). (dok/ist)

MURATARA | BBCOM | Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumsel , berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 811,81 gram.

“Barang haram perusak anak bangsa ini, dibawa tersangka berinisial MU (26) warga Kelurahan  Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat  I, Kota Lubuk Linggau ke wilayah hukum Polres Muratara, Minggu(19/09/2021) sekira pukul 12.30 Wib. Keberhasilan Satres Narkoba menggagalkan ratusan gram narkoba,”kata Kapolres Muratara, AKBP. Eko Sumaryanto, S.Ik., didampingi Wakapolres, Kompol. Andik Listiyono, S.Ik dan Kasat Res Narkoba, AKP. Ahmad Fauzie, SH., MH. Menggelar rilis, Selasa (21/09/2021).

Dijelaskan, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini bermula, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait bakal adanya peredaran narkoba dalam wilayah hukum Polres Muratara. Informasi berharga dari masyarakat ini, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Nah, saat terduga pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor ditempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Muratara, tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana di Kecamatan Rupit, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku“, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pria yang berstatus bujangan itu diketahui sebagai kurir narkotika yang bertugas mengirimkan sabu-sabu dari Kota Lubuk Linggau menuju Kabupaten Musi Rawas Utara dengan upah sebesar Rp100ribu untuk satu kali pengiriman. Kepada petugas tersangka mengaku, ia diajak kawan membawa barang haram tersebut dari Kota Lubuk Linggau ke Muratara dengan upah Rp.100 rb.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati “, pungkasnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *