KAB LAHAT | BBCOM | Minggu tanggal 18 Juli 2021 bertempat di Desa Pagar Sari Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana Pencurian yg dialami AP, awalnya AP menginap di rumah kontrakan istri siri MS yg dimana pada saat itu ada MS di rumah kontrakan tersebut.
Disaat AP tertidur pulas di rumah kontrakan tersebut secara diam-diam MS mengambil sepeda motor dan HP milik AP, kemudian di pagi hari AP terbangun mendapati HP dan sepeda motor miliknya telah dicuri oleh MS dan atas kejadian tersebut AP mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek kota Lahat langsung mendalami, beberapa hari kemudian tepatnya Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira jam 14.15 WIB bertempat di Perumnas Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat
Atau tepatnya di rumah kontrakan istri siri tersangka MS telah dilakukan penangkap terhadap tersangka MS yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat AIPTU JS. RITONGA bersama anggota Unit Reskrim.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka MS tidak melakukan perlawanan dan tersangka dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yg berlaku. (hms/dbs)