Hukrim  

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Perdagangan Anak

dok/hms

PALEMBANG | BBCOM |– Unit Ranmor bersama Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dengan mengamankan beberapa pelaku.

Bayi berusia 1,5 bulan, ternyata dijual Ibu kandungnya, seharga Rp 7 juta. Pelakunya yakni Anita (25) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kecamatan IB II Palembang, Nazori alias Gatot (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3, Kecamatan Sukarami Palembang, Putri Anggraini (27) warga Jalan Kedukan, Kecamatan IB II Palembang dan Rohimah (47) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Lestari, Kecamatan IB II Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat laporan Bobi (26).

“Kita mendapatkan laporan dari Bobi ini mengenai anaknya bernisial L yang baru berusia satu bulan yang diperdagangkan oleh istri sirinya Anita,” ujarnya, Rabu (27/10).

Hal ini terjadi pada 19 Oktober 2021 lalu di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang sektiar pukul 14.00 WIB dan diketahui oleh Boby usai diceritakan oleh pelaku Anita pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari keterangan pelapor ini ke kita dia sempat menghubungi pelaku Gatot untuk mengembalikan anaknya tapi pelaku Gatot tidak bisa mengembalikannya dengan alasan anaknya sudah berada di Danau Ranau,” katanya.

Atas laporan Boby inilah pelakunya berhasil satu persatu ditangkap dikediamannya oleh anggota Unit Ranmor dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (27/10) sekitar pukul 20.30 WIB. “Masih ada tiga pelaku lagi yang masih kita kejar, untuk identitas para pelaku sudah kita kantongi,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaku Anita mengaku bahwa ia mendapatkan pesan dari pelaku berinisial US (DPO) kalau anaknya yang dilahirkannya pada 31 Agustus lalu itu akan diurus orang.

“Karena saya terpaksa jadi saya turuti saja, sehingga pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 WIB saya mendatangi rumah pelaku Rohima dengan membawa anak saya, saat itu sudah ada pelaku US (DPO), pelaku Rohimah, pelaku Putri Anggraini dan Gatot,” ungkapnya.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, ia menyerahkan bayinya kepada pelaku Gatot dan memberikan bayi kepada pelaku Rohimah. “Dari pedagang itu saya mendapatkan uang Rp 4 juta, kemudian kejadian itu saya ceritakan kepada suami siri saya dan dia marah dan akhirnya melaporkan kejadian hingga mengakibatkan saya juga ditahan,” tuturnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *