LAHAT | BBCOM | Satu Jam usai melakukan penangkapan terhadap tersangka S pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib di TKP Pinggir Jalan Jl. Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang mana dari pengakuan tersangka barang bukti Shabu dia peroleh dari tersangka Y.
“Dari hasil nyanyian saudara S, kita bersama tim langsung melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku, lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib tersangka Y berhasil kita amankan di Jl. Gunung Gajah Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,”Terang Aiptu Liespono.
Dari hasil pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu yang didapatkan petugas berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang berada di atas meja ruang tamu kontrakan, 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna Biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA dan Uang tunai senilai Rp.300.000,- yang didapatkan petugas berada di lantai kamar rumah kontrakan tersebut. Kemudian diakui olehtersangka bahwa barang bukti narkotika Shabu 1,60 gram,Ganja 1,15 gram yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang mana menurut keterangan mulut tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari sdr. TABRONI, 30 Tahun, Tuna Karya, Kabupaten Muaraenim dengan cara membeli untuk jual kembali. BB yang ditemukan petugas diakui milik adalah miliknya.
“Guna pengebangan kasus ini tersangka berikut barang yang didapat langsung dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku tersangka kita tetapkan sebagai Pengedar,”Tutup Liespono. (hms/db)