MUARA ENIM | BBCOM | Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Sabtu (10/07/2021)
Pelaku bernama Ateng Su (43 tahun) warga Desa Hidup Baru Kec Benakat melancarkan aksinya bersama dengan satu temannya yang saat ini belum tertangkap Inisial A (18 tahun) warga Desa Hidup Baru Kec Benakat.
Pelaku mecuri sebanyak 38 tandan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit Divisi II Blok 07 PT. Surya Bumi Agro Langgeng Desa Hidup Baru Kec Benakat Kab Muara Enim
Bermula pada saat anggota security PT. Surya Bumi Agro Langgeng sedang berpatroli, lalu melihat 2 orang sedang memnagmbil buah kelapa sawit diatas pohon sawit dengan menggunakan egrek. Lalu anggota security PT. Surya Bumi Agro mendekati 2 orang yang sedang mengambil kelapa sawit, setelah didekati kedua tersangka langsung melarikan diri kedalam hutan dan meninggal kan 1 alat pemanen egrek dan 38 tandan buah sawit.
Anggota security PT. Surya Bumi Agro mengenali kedua tersangka tersebut dan langsung melaporkan peristiwa pencurian kelapa sawit ke Polsek Gunung Megang.
Tak lama berselang seetelah melalukan penyelidikan, Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH didampingin Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung berangkat ke tempat yang diduga tempat pelarian pelaku.
pelaku berhasil diamankan pada hari sabtu (10/07) sekira Pukul 06.00 pelaku bernama Ateng Su berhasil diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di Mess Barak milik PT. Agro Palma Lestari, dan 1 tersangka lagi masih belum berhasil dilakukan penangkapan dan akan terus dikejar keberadaannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH didampingin Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono mengatakan, 1 pelaku berhasil kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan, serta satu tersangka lagi masih dalam proses pengejaran. ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan. (hms/pn)