Tim Satresnar Polres Lahat “Gulung” ABU Dijadikan Pengedar

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Peredaran narkoba, khususnya jenis sabu sabu kini tak mengenal batasan usia. Terbukti hasil operasi penangkapan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Lahat berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat selaku pengedar barang haram dan dua diantaranya Anak Bawah Umur (ABU).

“Dua orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka yakni FT usia 16 tahun bekerja turut orang tua dan MA umur 15 tahun masih berstatus pelajar,” jelas Kapolres Lahat AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si saat dikonfirmasi media online ini, tadi sore Senin (8/4/2019) melalui Kasatresnar, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH didampingi Kasubag Humas, Iptu. Sabar. T.

Sementara, tambahnya, satu orang lagi BB berumur 32 tahun yang saat ini berstatus sama sebagai tersangka pengedar berperan memberikan paketan sabu ke FT dan MA untuk dijual kembali kepada pemakai.

Kasat menguraikan, kronologi operasi penangkapan diawali penyamaran oleh anggotanya selaku pembeli yang dilayani oleh FT dan MA pada dini hari tadi (08/04) sekira jam 01.00 WIB di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan.

“Tak mau buang waktu lama, setelah berhasil mendapatkan barang bukti hasil penyamaran itu Tim langsung mengeledah FT dan MA dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu didalam saku celana FT yang diakuinya paketan itu didapat dari BB,” sambungnya.

Dibeberkan Kasat, Tim melakukan pengembangan dengan mengajak FT dan MA langsung ke rumah BB di Desa Pulau Beringin masih dalam satu kecamatan. Alhasil setelah digeledah ditemukan satu buah kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih narkotika jenis sabu yang disimpan BB disamping rumahnya.

“Tak hanya itu, Tim juga kemudian mengamankan uang Rp.385 ribu dari saku celana BB yang diakuinya hasil transaksi. Sedangkan sabu yang diedarkannya diperoleh dengan membeli dari tangan TT yang saat ini masih kita kejar,” lugasnya.

Lebih jauh diungkapkan Kasat, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti enam paket sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 0,87 gram, satu buah kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa pakai sabu dan uang Rp.385 ribu digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *