Tiga Penebang Pohon Pusat Pelatihan Gajah Disikat Satreskrim Polres Lahat

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom –  Luasnya areal Kawasan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam Pusat Pelatihan Gajah di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan membuat penebang liar pohon tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si didampingi Wakapolres Kompol. Budi Santoso. S.Sos dan Kasat Reskrim, AKP. Satria Dwi Dharma serta Humas Iptu. Sabar. T, Kanit Pidsus, Ipda. Angga Anugrah. SH, Kanit Pidum, Ipda. Chandra Kirana. SH menjelaskan hal itu saat ungkap kasus dalam Press Konference, Jumat (24/5/2019).

Padahal, tambah Kapolres, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan” sebagaimana dimaksud dalam Premier Pasal 78 (2) UU. RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 12 Huruf b dan huruf c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 12 huruf f Jo Pasal 84 ayat (1) UU. RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Subsider Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1), (3) UU. RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

“Walaupun telah ada larang itu, anggota kami di lapangan masih menemukan bahkan kemarin Kamis, 23 Mei 2019 sekira pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan tiga pelaku yang kini menjadi tersangka tindak pidana penebangan pohon di hutan lindung tersebut dengan saksi Edi L. Sembiring, Tri Julianto, Sartoni dan Patrio Indones,” terang Kapolres.

Dibeberkan Kapolres, kronologi penangkapan tiga tersangka, yakni Liswan (44), Hermawan (29) dan Roby Sanjaya (18) warga yang sama di Desa Padang Baru Kecamatan Merapi Selatan pada hari kamis sekira jam 10.30 WIBbertempat di Ataran Sungai Cikdam Desa Padang Lama Kecamatan Merapi Selatan.

“Tiga tersangka dan barang bukti dua unit chain saw warna hijau Merk Green tipe G-C5800, satubilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekira 50 cm dengan gagang warna hitam telah diamankan di Mapolres Lahat dengan bukti lapor oleh BKSDA bernomorLP/A- 84 / V / 2019/SS/RES LHT/ TGL 23 mei 2019 akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolres OKU Selatan ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *