LAHAT BBCom – LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) belum lama ini meminta kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pagaralam untuk menindak tegas oknum pengusaha tambang galian golongan C yang diduga telah melakukan usaha penambangan tidak berizin alias ilegal.
Hal itu diungkapkan Anggota LSM Lingkar Merah Putih Nasional, Bambang Harianto didampingi praktisi hukum, Minsuri. SH saat ditemui Selasa (13/8/2018) di sekretariatnya bilangan Jagalan Pasar Bawah, Lahat.
Menurut Bambang, dasar laporan pengaduan pihaknya ke Kapolres Pagaralam yakni Surat Penghentian Penambangan yang diteribitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Unit Pelaksana Teknis Regional IV Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berkantor di Lahat.
“Selain surat itu, kami juga melampirkan laporan informasi dari pemberitaan media online tayang sekitar Juni 2015 dan ada juga yang tayang Juli 2018 lalu yang menyatakan tambang yang kami maksud sudah beroperasi dan diduga secara ilegal,” tambahnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya meminta kepada Kapolres Pagaralam untuk menindak lanjuti surat laporannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena, lanjutnya, berdasarkan data yang kami lampirkan dalam surat itu, oknum pengusaha ini telah lama beroperasi, kemungkinan tiga tahun lebih mengambil batu dan pasir di sungai tempat galian golongan C tersebut.
Sementara Praktisi Hukum, Minsuri. SH mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pendampingan hukum jika diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tambang galian golongan C beroperasi secara ilegal.
“Usaha tambang Galian Golongan “C” wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” bebernya
Minsuri melanjutkan, Pada pasal 158 dalam Undang-undang tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK atau IPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 1 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar).
Terpisah Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono. SIK. MH saat dihubungi mengaku belum pihaknya menerima surat laporan pengaduan dari LSM LMPN, namun dirinya siap menindak lanjuti sesuai dengan prosedur jika ada pelanggaran yang terjadi.
“Kami belum dapat suratnya. Kalau memang ada kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur jika ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi seraya mengatakan akan mengecek surat tersebut. (DAFRI. FR)