Terjadi di Kab OKI, “ISU” ASN Kejar Jabatan Bersampul Partai Politik

OKI | BBCOM |Terkait adanya rumor pejabat ASN dilingkungan pemerintah kabuparen Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang mempunyai jabatan eselon setingkat dengan kepala dinas, terindikasi menjabat juga disalah satu partai politik. Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar?

 

Isu yang diterima media ini belum bisa di pastikah dengan benar, karena belum adanya jawaban yang pasti dari pejabat tersebut, namun berdasarkan informasi yang berkembang sudah bisa dipastikan bahwa pejabat tersebut ada kejaran jabatan di salah satu intansi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN, menjadi anggota Partai atau rangkap jabatan. Jika melanggar, maka ASN tersebut sedianya diberikan sangsi.

Menurut LSM LPKP (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik ) kab. OKI Hari Putra kepada BBCOM (18/2), terkait ASN jabatan eselon setingkat, kepala dinas yang duduk di salah satu partai politik. Hari membenarkan bahwa pejabat tersebut memang  terindikasi duduk menjadi pengurus di salah satu Partai.

“Hendaknya Kepala Daerah, mengkaji ulang jabatan yang diembannya, hal ini jelas melanggar UU tentang ASN, kita berharap hal ini dapat diambil  tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang undanganan, agar kedepannya tidak menjadi presiden buruk dilingkungan birokrasi, khususnya dilingkungan Pemerintah Daerah kab OKI.” Ujar Hary Putra

Hary menambahkan oknum pejabat tersebut pernah berfhoto memakai baju partai, bukannya tidak boleh, tapi aturan sudah jelas tidak diperbolekan, apa lagi kita sudah banyak mendengar setiap meberikan keputusan partai, oknum tersebut selalu ada dan ikut memberikan keputusan juga. Papar Hary.

“Walaupun ini masih dikatakan isu tapi kebenar sudah mendekati karena selain isu kita juga ada beberapa bukti yang bisa membenarkan hal tersebut” ucap Hary.

Terkait isu yang sedang berkembang tersebut BBCOM sudah pernah melakukan konfirmasi di intansi pejabat tersebut bekerja, namun pejabat tersebut sedang keluar ruangan, media ini tetap menunggu tapi hasilnya nihil pejabat tersebut  tidak kembali lagi. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *