Hukrim  

Tercatat 16 Warga Pagaralam Dinyatakan Meninggal Dunia Akibat Covid

PAGAR ALAM | BBCOM | Belum genap 1x 24 jam berita kematian warga Kota Pagar Alam akibat terpapar COVID-19 maka hari ini Pasien dengan Kode 311 telah menambahkan deretan angka kematian karena virus asal negeri tirai bambu ini dinyatakan dari Hasil Swab Antigen pada tanggal 03 Juli 2021 dinyatakan positif Covid-19 dan Swab PCR tanggal 09 Juli 2021.

Tercatat setidaknya 16 warga Pagaralam telah dinyatakan meninggal dunia akibat keganasan virus ini, data terupdate adalah Pasien 311 dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 10/07 pul 23.15 Wib, merupakan warga Sukananti RT. 004 RW. 002 Kel. Dempo Makmur Kec. Pagar Alam Utara.

Sampai berita ini diunggah, Pada pukul 09.45 wib Pasien ST warga Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan juga menghembuskan nafas terakhirnya di Ruang isolasi 2 RSUD Besemah dan terkonfirmasi dari hasil Swab Antigen pada 10/07/2021 dinyatakan Positif Covid-19.

Angka kematian yang terus bertambah rupanya tidak membuat warga waspada dan melindungi diri terbukti dari hasil Operasi Yustisi Sabtu malam (10/07) ,30 personil Polres Pagaralam mendatangi 7(tujuh) tempat makan/cafe yang masih tidak mematuhi Protokol kesehatan.

Adapun Cafe/tempat makan yang disidak polisi antara lain :

1. TEMPAT MAKAN PAK DHE DI SIMPANG DANAMON

2. RUMAH MAKAN SRIWIJAYA

3. WARUNG TENDAN KENDEDES & KIAY HUSEN PASAR DEMPO PERMAI

4. RM MASAKAN PADANG SIMPANG 4 POS POL PASAR DEMPO PERMAI

5. RESTO KANAWA SIMPANG 3 BIOSKOP LAMA

6. KARAOKE CHESSAJALAN GUNUNNG

7. CAFE JALAN GUNUNG

Dari ketujuh tempat tersebut tim yustisi yang dipimpin Kabag Ops Polres Pagaralam Akp. Andriansyah, SH, S. IK mencatat 175 pelanggaran protokol kesehatan baik dari pengelola tempat makan maupun dari pengunjung.

Melalui pengeras suara yang ada Disalah satu cafe Kabag Ops menekankan himbauan

” Ya.. Ini memang malam libur, tapi covid tidak libur, silahkan yang ingin menikmati makanan agar dibungkus saja, ingat ini masih pandemi yang tidak berkepentingan silahkan pulang agar saudara-saudara tidak menambahkan angka kematian Covid 19 di Kota Pagaralam ”

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S. IK, MH juga ikut menegaskan.

“Untuk para penyedia tempat makan/cafe ataupun penyelenggara hajatan yang tidak prokes kami dari kepolisian akan menindak tegas dengan penutup tempat usahanya serta pembubaran di tempat hajatan”

”Apabila Protokol kesehatan tidak diindahkan masyarakat ,tidak menutup kemungkinan Kota kita ini berstatus Zona Merah kemudian akan diberlakukan PPKM darurat, maka dari itu kami mohon dukungan masyarakat mari bersama-sama kita putus rantai covid dengan selalu menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari ” tukas Kapolres. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *