Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Area kawasan hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang menjadi Pusat Pelatihan Gajah di Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan masuk dalam kawasan hutan larangan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si didampingi Wakapolres Kompol. Budi Santoso. S.Sos dan Kasat Reskrim, AKP. Satria Dwi Dharma serta Humas Iptu. Sabar. T, Kanit Pidsus, Ipda. Angga Anugrah. SH, Kanit Pidum, Ipda. Chandra Kirana. SH saat Press Konference di Mapolres Lahat, Jumat (24/5/2019).
Ditambahkan Kapolres, kemarin Kamis 23 Mei 2019 pihaknya mendapatkan informasi telah terjadi penebangan pohon di kawasan hutan yang dilindungi tersebut sekira pukul 10.30WIB. Lalu, Satuan Reskrim dalam hal ini Jajaran Opsnal Unit Pidum dan Unit Pidsus langsung terjun ke lapangan untuk lakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang berdasarkan informasi didapat ternyata benar adanya hingga Team Satreskrim tersebut melanjutkan operasi penangkapan di lokasi penebangan pohon yang jelas masuk dalam kawasan hutan larangan untuk ditebang oleh masyarakat umum, karena akan merusak alam sekelilingnya,” terang Kapolres.
Operasi penangkapan, sambung Kapolres, terhadap penebangan pohon tersebut dilakukan ketika kedua pelaku yang saat ini berstatus hukum sebagai tersangka sedang melakukan penebangan pohon. Yakni tersangka Sartoni (54) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru warga Desa Padang Baru Kecamatan Merapi Selatan dan Patrio Indones (25) Petani warga yang sama.
“Kedua tersangka ini sedang melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung tepatnya di Ataran Sungai Cikdam Desa Padang Lama Kecamatan Merapi Selatan yang disaksikan oleh Robi Sanjaya, Hermawan, Liswan, M. Darmanto dan Indra Gunawan,” urai Kapolres.
Berdasarkan regester Laporan Polisi bernomor LP/A- 83/ V / 2019/SS/RES LHT/ TGL 23 mei 2019 yang menjadi korban adalah pihak BKSDA dan kedua tersangka serta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang kurang lebih 70 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dilapisi oleh tembaga kuning dan 40 cm dengan gagang kayu berwarna coklat
Lebih lanjut diungkap Kapolres, kasus ini termasuk dalam perkara bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan” sebagaimana dimaksud dalam Premier Pasal 78 (2) UU. RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 12 Huruf b dan huruf c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 12 huruf f Jo Pasal 84 ayat (1) UU. RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Subsider Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1), (3) UU. RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.**