Tarli Sudrajat Beberkan Riwayat Eigendom dalam Sengketa Lahan di Mandalajati

Caption. Ketua Hakim PN Bandung beserta anggota ketika melakukan Pemeriksaan Lapangan (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM — Sengketa kepemilikan lahan seluas 2.950 meter persegi di Jalan AH Nasution RT 07 RW 06, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, memasuki tahap pemeriksaan setempat dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/5/2026).

Perkara tersebut bermula dari gugatan ahli waris Tamim bin Syarif selaku penggugat yang mengklaim objek sengketa sebagai tanah adat berdasarkan dokumen Letter C. Dalam perkara ini, Lapas Sukamiskin tercatat sebagai tergugat I, sedangkan Tarli Sudrajat bin Endos Ahmad Tanu menjadi tergugat II.

Dalam pemeriksaan lapangan, Tarli Sudrajat menegaskan bahwa lahan yang disengketakan bukan merupakan tanah adat, melainkan tanah hak milik keluarganya yang berasal dari alas hak eigendom verponding Nomor 3428 Desa Cikadut atas nama orang tuanya, Endos Ahmad Tanu.

Menurut Tarli, hak tersebut memiliki riwayat administrasi yang jelas sejak era Hindia Belanda dan sebelumnya tercatat atas nama Thomas Tren Deigthon.

“Objek tanah ini memiliki riwayat administrasi yang jelas. Alas haknya eigendom verponding Nomor 3428 Desa Cikadut atas nama orang tua saya, Endos Ahmad Tanu, yang berasal dari Thomas Tren Deigthon, dan sudah dikonversi menjadi sertipikat hak milik,” ujar Tarli.

Ia menjelaskan, dokumen eigendom verponding tersebut telah dikonversi sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01194 dengan Nomor Induk Bidang 01361. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya kesinambungan hukum kepemilikan dari masa kolonial hingga sistem pertanahan nasional saat ini.

Dalam pemeriksaan setempat, Tarli juga memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari dokumen eigendom peninggalan Belanda, peta persil historis, peta digital terkini, hingga data administrasi pertanahan yang disebut berkaitan langsung dengan objek sengketa.

Sebagai penguat alat bukti, Tarli turut mengacu pada surat pernyataan pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat RW 06 Kelurahan Karang Pamulang. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi itu sejak lama dikenal masyarakat sebagai tanah eigendom.

Keterangan itu juga diperkuat oleh sejumlah sesepuh dan tokoh masyarakat setempat yang mengetahui sejarah kawasan tersebut saat masih masuk wilayah Desa Cikadut. Mereka menyatakan objek sengketa secara historis merupakan tanah eigendom, bukan tanah adat sebagaimana yang didalilkan penggugat.

Tarli menambahkan, berdasarkan peta persil asli, sejumlah lahan di sekitar objek sengketa, termasuk area SPBU di dekat lokasi, juga tercatat memiliki status hukum eigendom.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung meminta para pihak melengkapi dokumen tambahan sebagai bagian dari pembuktian lanjutan pada sidang berikutnya.

Pemeriksaan setempat tersebut turut dihadiri unsur pemerintah wilayah dari Kelurahan Karang Pamulang dan Kecamatan Mandalajati. Adapun turut tergugat III, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Tarli menyatakan siap memenuhi permintaan majelis hakim dengan menyerahkan dokumen tambahan guna memperkuat dalil kepemilikannya.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum. Bukti yang kami miliki menunjukkan tanah ini merupakan hak waris keluarga yang sah berdasarkan dokumen pertanahan yang jelas,” pungkasnya. (Elvinyos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *