Data Dana BOS dan DAK Dipersoalkan, Komisi Informasi Kota Cirebon Gelar Sidang Sengketa

KOTA CIREBON | BBCOM – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon menggelar Sidang Pemeriksaan Awal (PA1) sengketa informasi publik yang melibatkan seorang warga Kota Cirebon, Cahyo Raharjo, sebagai pemohon, dengan enam kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebagai termohon.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) di Kantor Komisi Informasi Kota Cirebon itu dipimpin Ketua Majelis Ibnu Abdillah, didampingi dua anggota majelis, Akhmad Junaeri dan Agung Sedijono.

Sidang pemeriksaan awal merupakan tahapan untuk menilai kelayakan perkara sebelum memasuki pemeriksaan pokok sengketa. Dalam perkara ini, Cahyo Raharjo mengajukan permohonan informasi publik kepada enam kepala SDN di Kota Cirebon.

Adapun enam sekolah yang menjadi termohon adalah SDN Dukuh Semar 1, SDN Plandakan 1, SDN Majasem 1, SDN Silih Asah 1, SDN Silih Asah 2, dan SDN Pahlawan.

Kepada awak media, Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Agung Sedijono, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sidang pemeriksaan awal atas sengketa informasi tersebut.

“Kami sedang menangani sengketa informasi publik antara pemohon perorangan dengan enam kepala sekolah SD negeri di Kota Cirebon,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, sengketa bermula saat pemohon mengajukan permohonan informasi kepada para kepala sekolah pada pertengahan Mei 2026. Informasi yang diminta meliputi dokumen dan data mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sejumlah informasi lain untuk periode 2020–2025.

Namun, menurut pemohon, informasi yang diminta belum diperoleh sesuai ketentuan sehingga perkara tersebut diajukan ke Komisi Informasi Kota Cirebon untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa informasi publik.

Dalam pemeriksaan awal, majelis menilai tiga aspek utama, yakni kewenangan Komisi Informasi dalam menangani perkara, legal standing atau kedudukan hukum para pihak, serta ketepatan waktu pengajuan sengketa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar persyaratan telah terpenuhi. Namun, majelis menemukan persoalan terkait legal standing salah satu termohon.

“Secara yuridis, kedudukan Kepala SDN Majasem 1 belum dapat dinyatakan sah sebagai termohon karena yang bersangkutan masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.), sementara masa penugasannya telah berakhir dan belum terdapat pejabat definitif sebagai penggantinya,” jelas Agung.

Atas dasar tersebut, majelis memutuskan perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Awal II (PA2) dan sidang ditunda hingga terdapat kejelasan mengenai status pihak termohon tersebut.

Agung menambahkan, sengketa informasi publik merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada masyarakat apabila permohonan informasi kepada badan publik tidak memperoleh tanggapan atau informasi yang diminta tidak diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sidang pemeriksaan awal kami tunda sambil menunggu perkembangan dan penetapan jadwal berikutnya dari Komisi Informasi,” pungkasnya. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *