Sulitnya Menemui Kades Sindanglaya, Bagaikan Mencari Jarum Ditumpukan Jerami.

Kantor Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Subang

SUBANG | BBCOM | Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.

Namun kepala desa harus transparansi dalam hal ini diartikan sebagai keterbukaan informasi oleh jajaran kepemerintahan yang dapat diakses oleh masyarakat (publik). Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah.

Kepala Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, sangat sulit ditemui pada saat akan dikonfirmasi / klarifikasi terkait program – program dari pemerintah yang diterima oleh desa tersebut.

Kepala Desa Sindanglaya, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi/klarifikasi hal tersebut melalui telepon selulernya mengatakan ” langsung temui p sekdes saja “, katanya.

Sementara Sekdes Sindanglaya, M. Azis Istawa Utama saat dikonfirmasi/klarifikasi diruang kerjanya mengatakan, kenapa harus ke saya.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya (tufoksi) terkait hal tersebut saya tidak punya hak untuk memberikan keterangan, karena tugas saya sebagai sekdes bagian membuat administrasi dan juga kenapa yang berkaitan dengan pihak ke 3 ( wartawan dan LSM) semuanya diarahkan ke saya..? kalau begini untuk tahun depan saya akan mengundurkan diri” , tegasnya. (Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *