Soal Penggusuran, Pemkab Lahat Sepakati Tuntutan PKL

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Rencana pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menggusur dan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar jualannya di seputar pelataran bagian depan parkir motor tak jauh dari tangga Pasar Lematang akan segera terealisasi.

Namun sebelum pelaksanaan relokasi pedagang tersebut, Firnanda. SH. CLA dan Minsuri. SH selaku Kuasa Hukum PKL yang akan direlokasi telah mengantongi beberapa poin kesepakatan yang dihasil dalam rapat pertemuan antara pihaknya dan Pemkab Lahat.

Rapat yang dihelat di Oproom Pemkab Lahat, Senin (1/7/2019) dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Januarsyah Hambali. SH. MM didampingi Plt. Kadishub, Indaharmansyah. SP. M.Si, Plt. Kadisprindag Yahya Edward serta Kabid Pasar, Abdul Hakim. Sementara dari perwakilan PKL dihadiri oleh Linda, Mita, Endang dan Armiati dan Kuasa Hukumnya.

Usai Rapat yang berlangsung lebih dari satu jam itu, Firnanda kepada media online ini menjelaskan bahwa ada beberapa kesepakatan yang telah disetujui bersama, yakni pada tanggal 24 Juli 2019 mendatang pelataran bagian depan parkir motor dekat tangga itu sudah bersih dari PKL.

“Sebelumnya pada 5 Juli 2019 Pemkab berencana membersihkan pelataran halaman parkir tersebut dari PKL, tapi tadi ada kebijakan Sekda untuk diundur sampai dengan 24 Juli 2019,” tambahnya.

Diterangkan Firnanda, kesepakatan ada sekitar 40 PKL yang masuk dalam daftar prioritas akan direlokasi di lantai atas Pasar Lematang. Sedangkan bagi PKL tersebut yang telah berdagang di pelataran lebih dari enam bulan akan mendapatkan kios lantai atas tanpa mengeluarkan uang untuk membeli kios.

“Selain itu, dalam rapat tadi juga disepakati PKL yang masuk dalam data Dinas Perdagangan Lahat akan mendapatkan suntikan dana lunak dari Dinas Sosial Lahat, yakni bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebesar Rp.20 juta setiap Kelompok berjumlahkan 20 PKL,” lanjutnya.

Terpisah Sekda Januarsyah Hambali. SH. MM saat dikonfirmasi hasil rapat tentang kesepakatan antara PKL dan Pemkab Lahat dibenarkannya.

“Benar, benar sekali yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum PKL,” jawabnya singkat melalui aplikasi Whatsapp media online ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *