PALEMBANG | BBCOM | Lagi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Rahayu (31), warga Jl Slamet Riyadi, Lr Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang terlibat jaringan narkoba.
Tersangka diringkus anggota Unit Gakkum Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud), Jumat (10/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka tak bisa berkelit setelah Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Dedy Ardiansyah menyita barang bukti satu paket sabu dengan bruto 10 gram, delapan paket kecil sabu seberat 7,3 gram, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik bening keci, satu buah ponsel merek Oppo dan satu pipet plastik.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah menjelaskan, penangkapan Rahayu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi di pinggiran perairan Sungai Musi tepatnya di pinggiran perairan Pasar Kuto di kawasan Jl Slamet Riyadi, Lr Beringin, Kecamatan IT III Palembang.
“Setelah dapat laporan anggota kita langsung menggerebek rumah pelaku dan menangkapnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, Sabtu (11/9).
Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur ke rumahnya yang tak jauh dari sungai. Tersangka mencoba hendak membuang batang bukti berupa sabu dan ekstasi tapi anggota bergerak cepat dan menemukan barang bukti di dalam dinding kamar pelaku.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” terang Andi. (hms/dbs)