Sejumlah Ormas dan LSM di Garut Tolak Perpres No 10 tahun 2021

GARUT | BBCOM | Sejumlah masyarakat, Ormas dan LSM di Kabupaten Garut menolak terbitnya (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

Aksi dilakukan didepan Gedung Pemda Garut Oleh Sejumlah Ormas / Lsm Gabungan dan Mahasiswa Hadir Dalam Aksi Tolak Miras LSM Nagasukma, Lsm Perkara, GARIS, BBC Skill ,WN 88, KOMPI, FOSMAPI ,Libas, AMIPELA, Elemen Masyarakat, LPKL-G, G3, KOPEAH, Radas Independen, APDK, LSM Penjara, BNBR, FKPK, Senin (1/3/2021).

Masa menuntut Pemerintah Kabupaten mengambil sikap Tegas untuk ikut menolak dengan terbitnya (Perpres) No 10 tahun 2021 tertanggal 2 Februari merupakan turunan dari UU nomor 11 tentang cipta kerja, dengan kata lain Pemerintah menetapkan Industri minuman Keras sebagai daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya merupakan bidang usaha tertutup, melukai sebagian Masyarakat.

Setelah sebelumnya masa menggembok Gerbang Masuk Kantor PEMDA, perwakilan diterima diruang SEKDA oleh Kabag Pemerintahan Bambang Hafid “Kami mohon maaf perwakilan aksi tidk bisa bertemu dengan Bapak Bupati dan Pak Sekda yang kebetulan masih ada agenda lain diluar”.

Lanjut Bambang “Setelah menampung semua aspirasi Kami akan laporkan ke atasan berbagai tuntutan peserta aksi dan akan dijadwal ulang untuk bisa bertemu dengan peserta aksi dikesempatan lain, Pada Prinsipnya kami juga jika berbica miras sudah tidak bisa ditawar bahwa itu banyak madhorotnya , hanya saja untuk sikap resmi akan dikoordinasikan dengan pimpinan, ungkapnya”.

Ketua Aksi Tedi Sutardi berucap, kami Perwakilan dan mengatasnamakan Masyarakat Garut Menolak dengan tegas dengan terbitnya (Perpres) No 10 tahun 2021 , menuntut Forkompda ikut Bersama Kami Lakukan Deklarasi Penolakan Legaliasi Miras.

Lanjut Tedi “Kami akan terus bergerak dan menunggu ada deklarasi Penolakan Perpres No 10 tahun 2021 oleh Forkopimda bersama kami, karena berdasarkan hasil pengamatan kami konsumsi miras sekitar 60 % adalah anak muda maka jika terjadi pembiaran maka akan rusaklah generasi muda kita dan kami tunggu keseriusan pihak pemerintah untuk masalah ini “.

Dalam Tuntutannya Ketua DPD GARIS Kabupaten Garut Iwa yang biasa akrab disebu Ceng Iwa “Melihat situasi kondisi saat ini semakin memanas dengan Terbitnya (Perpres )No 10 tahun 2021 kami atas nama masyarakat menyampaikan aspirasi kami menolak dengan keras dan Segera Dicabut Legalisasi Miras ini. ”

“Bersama Teman-teman Ormas dan Lsm, teman teman –teman mahasiswa akan terus mengawal dan akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan kami dibaikan, Ungkapnya”.

Intinya tidak jauh dengan Teman-teman aksi sependapat bahwa Kami minta dengan tegas Pemerintahan kabupaten Garut segera menyatakan sikap Menolak dengan dilegalkannya”. Tutup Harus Al-Rasyid Ketua LSM PERKARA miras ini”.(Babang/ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *