Sebanyak 2.976 Peserta Didik Mengikuti UPK Melalui “Long Life Education”

Para peserta sedang mengikuti pendidikan UPK melalui "Long Life Education"

SUBANG | BBCOM | Salah satu layanan pendidikan yang kerap kini tengah fokuskan oleh Dinas Pendidikan Subang, yakni Long life Educatioan atau belajar sepanjang hayat.

Hal itu merupakan moto bagi Pendidikan Luar Sekolah (PLS/Pendidikan Non Formal). Karena pendidikan kesetaraan merupakan layanan pendidikan non formal.

Kabid PAUD dan Dikmas melalui Kasi Keaksaraan dan Kesetaraan, Sutanto,M AP, mengatakan, pada triwulan pertama semester genap tahun pelajaran ini sudah menjadi agenda tahunan sekolah untuk melaksanakan evaluasi pembelajaran bagi peserta didik di kelas akhir.

Tentunya dengan kurikulum 13 adaptif yang diaplikasikan pada pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Terkait evaluasi pembelajaran yang seyogyanya dilaksanakan melalui ujian sekolah, namun untuk pendidikan Kesetaraan ujian sekolah ini dinamakan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) bagi peserta didik Paket A setara SD, Pekat B setara SMP dan Paket C setara SMA.

Dan tentunya UPK pada tahun pelajaran 2021/2022 ini berbentuk type Assesment Kompetensi Minimum (AKM), jelas Sutanto, Kamis (24/3).

Dikatakannya POS UPK nasional, perubahan itu ada soal-soalnya bertype AKM, namun bukan seperti Assesment Nasional (AN).

“Ini hanya bertype AKM , soal type itu terdiri dari soal-soal yang jenisnya di level 3 kognitif atau Higher Order Thingking Skills (HOTS),” ungkapnya.

Selain itu, soal type AKM memiliki kekhasan tersendiri, yaitu selain pilihan ganda biasa, ada pilihan ganda komplek, menjodohkan, isian singkat dan uraian.

Sutanto menambahkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan UPK di Kabupaten Subang sebanyak 40 PKBM dan 1 SPNF SKB, Peserta Didik yang mengikuti UPK sebanyak 2.976 Orang yang terdiri :

1. Paket A setara SD 92 orang
2. Paket B Setara SMP 861 orang
3. Paket C Setara SMA 2023 orang

Adapun pelaksanaan kegiatan UPK ini adalah sebagai berikut:

1. Paket A setara SD, 17 – 19 Mei 2022 Pukul 13.00 WIB

2. Paket B Setara SMP, 28 – 30 Maret 2022 Pukul 13.00 WIB.

3. Paket C Setara SMA, 21 – 24 Maret 2022 Pukul 13.00 WIB.

Jadwal tersebut tentunya hasil koordinasi dengan rekan-rekan satuan pendidikan penyelenggara UPK, namun dengan keterbatasan peserta didik yang berusia diatas 20 tahun yang notabene pekerja dan buruh pabrik.

Sehingga jadwal pelaksanaan UPK dapat disesuaikan dengan kesanggupan peserta didik, adapun jadwal susulan bagi peserta yang tidak mengikuti UPK dilaksanakan pada Sabtu – Minggu, setelah jadwal yang ditentukan.

Pada pelaksanaan UPK pada satuan pendidikan penyelenggara tentunya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang menghimbau, agar dalam pelaksanaannya civitas satuan pendidikan non-Formal sebagai penyelenggara UPK tetap menjaga Prokes Covid-19.

“Sehingga pelaksanaan UPK dapat berjalan sesuai harapan dan tentunya lulusan pendidikan kesetaraan ini bisa menyumbang nilai koefisien rata-rata lama sekolah di Subang, kata Sutanto, menambahkan. (Sun/Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *