Sebanyak 1.146 Warga Kota Bandung Terima Sertifikat Tanah, Ketua Komisi A DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot

KOTA BANDUNG | BBCOM | Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si menghadiri undangan Pemerintah Kota Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Balai Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah memfasilitasi penyerahan 1.146 sertifikat bidang tanah bagi warga Kota Bandung.

Menurut Rizal, upaya ini sesuai dengan tugas dan harapan Komisi A DPRD Kota Bandung yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, khususnya terkait Pertanahan dan Aset.

“Kami pun mendorong agar Pemerintah Kota Bandung bersama BPN untuk terus mengedukasi masyarakat, agar memiliki pemahaman dan kesadaran untuk segera melegalkan aset miliknya. Apalagi, banyak aset di masyarakat saat ini merupakan peninggalan atau warisan dari orangtuanya,” ujarnya, seusai menghadiri kegiatan tersebut, di Balai Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Menurut Rizal, edukasi menjadi tugas penting lainnya yang harus dilakukan Pemerintah Kota Bandung, khususnya terkait informasi dan proses sertifikasi aset tersebut.

Sebab, bila masyarakat sudah mengetahui mudahnya proses tersebut maka diyakini masyarakat akan berbondong-bondong untuk melakukannya. Terlebih legalitas asset, selain memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi masyarakat, juga memiliki nilai ekonomis yang dapat digunakan sebagai solusi dalam kehidupannya.

“Masyarakat ini sangat awam dalam hal pengurusan legalitas aset. Bahkan, kami di Komisi A, seringkali mendapat aduan laporan dari masyarakat terkait dengan penyerobotan batas kepemilikan tanah, kemudian gugatan-gugatan lainnya. Sehingga, kami sangat mengapresiasi hal ini dan harus terus digalakkan,” ucap Rizal.

Rizal pun menilai selain aset tanah masyarakat, saat ini masih banyak aset tanah yang dikuasai Pemerintah Kota Bandung tetapi belum memiliki kekuatan hukum atau lemahnya legal standing. Hal ini mengakibatkan rawan terjadi gugatan oleh masyarakat maupun pihak-pihak tertentu.

“Inilah yang terus kita dorong dari dulu agar sertifikasi dari aset itu segera dilakukan, karena selama ini Pemerintah Kota Bandung selalu digugat di lembaga peradilan oleh sekelompok masyarakat terkait keberadaan aset-aset ini,” ujar Rizal.

Dengan demikian, ke depan pihaknya akan mengundang Pemerintah Kota Bandung bersama BPN untuk hadir dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Bandung, dalam rangka membahas akselerasi pembinaan pengelolaan barang milik daerah atau sertifikasi tanah Pemerintah Kota Bandung.

“Karena tidak menutup kemungkinan, jangankan yang belum bersertifikat, yang sudah bersertifikat pun, karena di Bandung ini sangat luar biasa banyak mafia tanahnya. Maka pernah suatu ketika ada yang datang ke kami mempersoalkan terkait adanya duplikasi sertifikat miliknya. Inilah yang harus diantisipasi, melalui pengawasan kita bersama, yang senantiasa harus membela kepentingan masyarakat,” ungkap Rizal. (Arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *