MUSI RAWAS | BBCOM |Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (9/12/2021).
Diketahui identitas tersangka yakni, EF alias Pen (46), Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), delapan plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram. Kemudian, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah pyrex dan satu buah korek api gas. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Pen.
“Tersangka dibekuk, di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman.
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 184 /XII/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 09 Desember 2021.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (hms/dbs)