Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat, Sumsel BBCom – Informasi seringnya dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di depan Cafe Budi yang berlokasi di Desa Sadan Kecamatan Jarai sampai juga ke telinga Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Opsnalnya.
“Tak butuh waktu lama tim kami lidik orang dan tempat sesuai dengan informasi dari masyarakat yang kami terima tersebut untuk melakukan operasi penangkapan pelaku yang kerap transaksi barang haram hingga meresahkan penduduk setempat, khususnya warga yang mempunyai anak laki-laki usia muda,” terang Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si melalui Kasatres Narkoba saat ditemui media online ini, Senin (17/6/2019) di ruang kerjanya.
Ditambahkan Kasat, sekira pukul 18.00 pada hari rabu (12/6) baru-baru ini, operasi penangkapan digelar Tim Opsnalnya berhasil mengamankan pelaku Pensi (43) pekerjaan Tani asal Desa Jentian Kecamatan Pajar Bulan yang kini menyandang status Tersangka Bandar Narkoba di depan Cape berlokasi di Desa Sadan Kecamatan Jarai.
“Hasil pengeledahan badan tersangka tim kami menemukan barang bukti satu butir dan dua pecahan seperempat pecahan pil ekstasi warna orange dibungkus plastik klip transparan berada di dalam dompet hitam dalam saku celana tersangka. Namun kami tak puas dengan hasil yang ada, maka kami melanjutkan pengeledahan di kediaman tersangka,” jelas Kasat.
Hasil pengeledahan, terang Kasat, di kediaman tersangka tepatnya di Desa Pagar Kaya Kecamatan Suka Merindu, Timnya kembali berhasil menemukan barang haram jenis pil setan ekstasi sebanyak dua puluh butir warna orange logo kenzo berat bruto 10,10 gram dan dua paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 7,28 gram serta satu unit timbangan digital di dalam tas sandang hitam dalam lemari tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti narkoba dan lainnya diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi bernomor Lp/A-95/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 13 Juni 2019,” pungkas mantan Kasatres Narkoba Polres Pagaralam ini.***