KABUPATEN BANDUNG | BBCOM – Hingga saat ini masihsaja terdapat beberapa pedagang di beberapa titik di area komplek Pemda Kabupaten Bandung yang berdagang/berjualan pada tempat yang bukan peruntukkan untuk berdagangn/berjualan.
Kondisi itulah yang mendorong Satpol PP Kabupaten Bandung pada hari Minggu (23/11/2025) melakukan penertiban dengan menghimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di area Komplek Pemda khususnya di sekitar Taman Uncal & Taman Anak dan area perkantoran. Namun demikian, khusus untuk hari Sabtu dan Minggu pedagang dapat berdagang/berjualan di sepanjang jalur depan kantor Dispakan, Disperdagin sampai dengan depan jalur Mesjid Al-Fathu, dengan tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, keindahan dan menjaga kebersihan.
Himbauan Satpol PP itu tentunya merupakan langkah penertiban dalam rangka menciptakan area komplek Pemda agar lebih tertib dan indah. Untuk hal ini pedagang sendiri dituntut untuk mengikuti/mentaati himbauan Satpol PP Kabupaten Bandung agar bersama sama mewujudan area Komplek Pemkab Bandung yang lebih tertib.
SALAM PRAJA WIBAWA















