KOTA BANDUNG | BBCOM – Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah telah disampaikan Komisi IV DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna hari ini (Selasa, 6 Oktober 2026).
“Penyampaian penjelasan Komisi IV DPRD Jawa Barat sebagai pengusul Ranperda tersebut sebagai tindak lanjut rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat sebelumnya, pada 30 September 2026. Dalam hal ini DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan tersebut. Oleh karena itu sebagai pengusul harus memberikan penjelasan terkait Ranperda dimaksud,” jelas Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara, Kota Bandung.
Berdasarkan mekanisme dan jadwal yang telah disusun. Setelah penyampaian penjelasan Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah oleh Komisi IV DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna tadi. Agenda selanjutnya, pendapat gubernur terhadap Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna 9 Oktober 2026.
Sementara itu dalam penjelasan pengusul Ranperda tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan menyampaikan, permasalahan sampah di Jabar telah mencapai taraf sangat kompleks seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pergeseran pola konsumsi masyarakat.
Akumulasi volume sampah yang tidak terkendali, yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia telah menimbulkan degradasi kualitas lingkungan, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup.
“Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir. Metode ini terbukti tidak efektif karena memiliki keterbatasan inheren terkait kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), kendala implementasi sanitary landfill, risiko pembentukan gas metana, hingga pencemaran air lindi (leachate) terhadap sumber air penduduk,” jelas Fikri Hudi Oktiarwan.
Kondisi inilah yang menuntut adanya transformasi menuju mekanisme desentralisasi melalui pengurangan volume sampah langsung dari sumbernya (hulu), seperti rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran, dan sektor komersial lainnya
Pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah hadir dinilai sebagai pendekatan strategis yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam rantai pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah.
Model ini lanjut Fikri Hudi Oktiarwan, berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan, mereduksi beban TPA secara signifikan, dan menciptakan nilai ekonomi sirkular melalui kegiatan daur ulang. Nilai gotong royong yang menjadi kearifan lokal masyarakat Jawa Barat merupakan modal sosiologis yang kuat untuk menggerakkan kelembagaan komunitas seperti bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, dan koperasi lingkungan.
“Meskipun regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat dan daerah telah tersedia, namun belum terdapat aturan yang secara spesifik memfokuskan pada pemberdayaan komunitas sebagai instrumen utama penurunan volume sampah di tingkat provinsi,” katanya.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan yuridis yang kuat agar Pemerintah Provinsi Jabar dapat menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta mengimplementasikan pengolahan sampah pada level komunitas secara sah dan berkelanjutan.
Meskin Provinsi Jabar sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan Daerah tersebut belum memberikan pengaturan yang secara khusus mengakomodasi pengakuan, pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, pemandirian, dan dukungan terhadap komunitas yang berperan dalam pengelolaan sampah.
“Oleh karena itu kami merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan komunitas, memperkuat kedudukannya sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, meningkatkan kapasitas dan kemandirian komunitas, memperluas akses terhadap kemitraan, pendanaan, serta dukungan sarana dan prasarana, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, dan pemangku kepentingan lainnya. (***)















