LAHAT | BBCOM | SatresNarkoba Polres lahat tangkap dua Orang Kurir sabu di jalan Rambaian Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat ,atas adanya laporan dari masyarakat yang sering melakukan Transaksi Narkoba jenis Sabu ,kemudian di lakukan Lidik setelah tepat sasaran .sesuai Laporan Polisi Nomor -LP/A-129/VII/2021 SPKTNARKOBA /POLRES LAHAT /POLDA SUM-SEL,Tanggal 21Agustus 2021.
“Dua Orang kurir sabu yaitu CS umur 24 Tahun yang bekerja sebagai Tunas Karya
tingal di Desa Ulak Lebar .kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. AS umur 31 Tahun yang bekerja sebagai Sopir Alamat’ Desa Kota Raya Kecamatan Lahat ,Kabupaten Lahat.
“Dua Orang Kurir Sabu tertangkap sedang berada di rumah kontrakan milik saudari SARAH , SatresNarkoba Polres lahat tangkap dua Orang kurir Sebelumnya melihat dua pelaku melemparkan paket serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu ,barang bukti tersebut di akui oleh tersangka CECEP adalah miliknya yang merupakan pesanan tersangka ANDRA ,Barang bukti tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang atas nama RATAL ( DPO ) Umur 30 tahun, Desa Karang Anyar ,Kecamatan Lahat,Kabupaten Lahat, Barang Bukti 2.paket Sabu berat 0,60, gram. dan barang bukti langsung di bawah ke polres lahat untuk di periksa lebih lanjut.
”Pasal di sangkakan Pasal 132 ayat1 UU.No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 132 ayat1 UU.No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 1Jo pasal 132 Ayat 1UU.No.35 Tahun 2008.
“Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK ,melaui Paur humas Polres Lahat Aipru LESPONO membenarkan atas penangkapan Dua Orang Kurir Sabu Oleh SatresNarkoba Polres Lahat pada hari Sabtu Tanggal,21-Agustus 2021 Jam.21.30 Wib.”Ujar LESPONO selaku paur humas Polres lahat yang di sampaikan kepada awak media. (hms/dbs)