Hukrim  

Sat Res Narkoba Polres Prabumulih Amankan 4 Orang Tersangka dan 7 Paket Sabu

PRABUMULIH | BBCOM | Anggota Sat Res Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap peredaran narkoba di Kota Prabumulih melalui Unit 1 dibawah pimpinan Ipda Asmuni.

Keempat tersangka narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di Kota Nanas ini, Sabtu (19/2/2022) berhasil diringkus. Yaitu; Safriyadi (37), Jalan Simanjuntak Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.Selviana (35), warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. David Pramadita (25), warga Jalan M Yamin Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dan, Mersiadi Candera (19), warga Kelurahan Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

gambar dok-hms


Terungkapnya kasus ini, berawal hasil lidik Kanit I, Ipda Asmuni bersama anggotanya di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dari keempat tersangka disita sejumlah barang bukti, berupa; 7 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 1,87 gram, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, 1 buah HP merk OPPO warna putih biru, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nopol, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi S.IK SH MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Hasil lidik, 4 tersangka narkoba berhasil diamankan bersama 7 paket sabu. Sekarang, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Prabumulih, guna penyelidikan lebih lanjut,” beber Heri Cinde, sapaan akrabnya, Minggu (20/2/2022).

Keempat tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara. “Kasus ini, masih akan terus dikembangkan anggota,” tutupnya. (HA/PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *