
KAB BANDUNG | BBCOM | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Rentenir di Kabupaten Bandung kini tengah digodok di meja DPRD.
Menurut, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bandung, Dindin Syahidin S.IP .M.SI, menuturkan penggodokan Raperda tersebut bertujuan untuk meracik peraturan pelaksanaan hingga turunnya Perda, Sehingga nantinya akan ada keterlibatan stakeholder lain untuk membantu pencegahan dan penanggulanan rentenir di Kabupaten Bandung. Masih diparipurnakan. Ini jatuhnya nanti perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Bandung,” kata Dindin.
Lanjut Dindin, sebelum Raperda keluar, BUMD Kabupaten Bandung, Termasuk PT BPR Kerta Raharja sudah melaksanakan pencegahan di lapangan terkait Rentenir. Bahkan, Bupati Bandung, sudah sering kali memberikan instruksi kepada para camat hingga kepala desa untuk ikut turun tangan melakukan pencegahan dan penanggulanganan rentenir. “Bupati sudah menggelontorkan anggaran Rp10 miliar untuk dana penyertaan modal bagi BUMD khusus BPR Kerta Raharja, penyertaan modal akan dilakukan untuk pencegahan dan penanggulanagan rentenir,” ucap Dindin.
Pencegahan dan penanggulangan rentenir oleh BPR Kerta Raharja, kata dia, dilakukan secara profesional di lapangan. Termasuk menyentuh ke pelaku UMKM yang rentan menjadi korban rentenir. Maka Jika Perda Pencegahan dan Penanggulangan Rentenir telah selasai, diharapkan langkah-langkah teknis akan dilakukan. Peran pencegahan dan penanggulangan nantinya tidak akan hanya melibatkan BPR Kerta Raharja saja. Melainkan seluruh stakeholder yang terlibat dan tercantum di perda tersebut.
“Selama ini langkahnya baru berupa imbauan-imbauan saja. Belum benar-benar masuk ke langkah teknis. Nanti kalau sudah ada perda, tentu BPR Kerta Raharja harus betul-betul melakukan pengelolaan potensinya secara maksimal. Hingga mencegah rentenir,” kata dia.
Ditempat terpisah Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja, H. Moch Soleh Pios , SE., melalui Direktur Kepatuhan H. Beni Subarsyah SE., MM., menuturkan akan menunggu hasil perda inisiatif tersebut yang raperdanya masih diparipurnakan.
“Kami tunggu jadinya bagaimana nanti. Tapi yang jelas kami masih konsen pada fungsi dan tugas sebagai bank milik Pemda Kabupaten yang membantu masyarakat,” kata H. Beni.
Selanjutnya H. Beni menambahkan BPR Kerta Raharja sendiri adalah lembaga intermediasi yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat surplus dana dan disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan dana.
Hal ini, kata dia, bertujuan membantu Pemda Kabupaten Bandung dalam mensejahterakan masyarakatnya. Terlebih, kata dia, memiliki peranan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban lintah darat. “Jadi sebelum Raperda digodok, jauh hari kami sudah melakukan tugas untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bank emok. Dengan bantuan modal di bawah Rp5 juta,” kata dia.
Dikatakan H. Beni, korban rentenir akan dibantu BPR Kerta Raharja jika sudah melaporkan ke pemerintah desa hingga kecamatan setempat. Teknisnya, nanti kepala desa atau camat menginvetarisir korban rentenir lalu melaporkan ke kantor cabang BPR Kerta Raharja terdekat. “Tujuannya meminta bantuan permodalan. Tapi tetap yang akan dibantu yang memang memenuhi persyaratan. Karena kami sendiri ada aturan yang harus dilaksanakan,” kata dia.
Selama ini, lanjut H. Beni, Bupati Bandung Dadang M Naser memang fokus dalam mengentaskan permasalahan bank emok. Bupati tak segan-segan memberikan perhatian lebih kepada masyarakat Kabupaten Bandung yang menjadi korban bank emok. Makanya Pak Bupati terus memberi sinyal dan mewanti-wanti agar BPR Keeta Raharja harus memiliki peran untuk membantu masyarakat,” kata dia.
Terlepas dari itu, bupati juga mengucurkan dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar untuk digunakan pencegahan dan penanggulanan rentenir.”Dana itu harus betul-betul dimanfaatkan sehingga masyarakat bisa terbantu,” ucap dia.
Ia berharap masyarakat di Kabupaten Bandung tak salah pilih bank untuk membantu dana permodalan. @R