SUBANG I BBCOM I Program Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, adapun untuk biaya kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp.150.000,- Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional desa/kelurahan.
Namun hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat yang ikut program tersebut pada tahun 2020 khususnya di Desa Cibogo Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, pasalnya hingga saat ini masih banyak yang belum menerima sertifikat tersebut.
Menurut keterangan salah seorang penerima manfaat namun meminta agar merahasiahkan namanya mengatakan, hingga saat ini sertifikat tersebut belum juga saya terima, padahal saya sudah membayar biaya untuk administrasinya, ungkapnya.
Sementara Rahmat Sekdes Cibogo yang pada waktu itu sebagai Kasi Pem dan juga panitia PTSL saat dikonfirmasi mengatakan, karena pada tahun 2020 itu mungkin ada pemangkasan kouta subsidi PTSL sebagian dialihkan ke Covid – 19. Untuk tahun 2020 kouta PTSL sebanyak 250 bidang dan baru selesai sebanyak 83 bidang.
” 250 bidang untuk PTSL pada tahun 2020 itu limpahan dari desa lain, terkait perihal biaya masih banyak masyarakat yang tidak membayar dan terkait ini masih berproses di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Subang.
Didin Zaenudin sebagai tokoh masyarakat yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BPD Cibogo saat dikonfirmasi mengatakan, terkait PTSL saya tidak banyak tahu, yang saya tahu sempat menjadi momok masalah dalam interen pemerintahan Desa, yang mungkin disebabkan dari hasil kesepakatan panitia yang tidak realisasi dengan apa yang menjadi kesepakatan, bahkan ada beberapa dari masyarakat juga yang komplian karena sertifikat belum kelar juga, tegasnya. (Sunardi/Mulyadi)