Hukrim  

Polsek Prabumulih Timur Bersama Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian sepeda motor. Minggu ( 23/1/2022)

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial RD ( 40 Tahun ) warga Jalan Jenderal.Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu, Tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 14.00 Wib telah terjadi tindak pencurian Sepeda motor yang terjadi diteras depan bedeng kontrakan korban dijalan barokah Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis honda beat warna merah tahun 2014 No.Pol:BG 2768 CR No.ka: MH1JFD239EK218641 No.Sin: JFD2E-3264975 milik korban yang sedang di parkiran diteras depan rumah korban dengan kunci kontak masih berada disepeda motor tersebut.

Dan kemudian ada warga yang menginformasikan kejadian tersebut, lalu tim Opsnal Polsek Timur langsung bergerak menuju TKP dan diketehaui bahwa korban sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Team opsnal langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan serta menemukan 1 buah obeng kecil yg berada didalam kantong celana pelaku selanjutnya team bersama dgn korban dan warga membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis honda beat warna merah tahun 2014 No.Pol:BG 2768 CR No.ka: MH1JFD239EK218641 No.Sin: JFD2E-326497 beserta kunci kontaknya
– 1 ( satu ) buah obeng kecil
Atas perbuatan pelaku ROY DINATON BIN. SUGIANTO dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *