LAHAT | BBCOM | Jajaran Polres Lahat kembali menangkap penjual Narkotika jenis Shabu-shabu, pada Kamis (29/07/2021) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Paur Humas Polres Lahat Iptu Lespono, yang mewakili Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba, yang dilakukan oleh ‘S’ warga Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah petugas mendapati belasan kemasan kecil berisi serbuk kristal, dan uang ratusan ribu rupiah.
“Satres Narkoba polres lahat melakukan lidik sesuai Laporan Polisi No/ A-115/2021/Sum-Sel /Res/Lahat, tanggal 29-Juli 2021,
pelaku adalah warga Desa Pajar Tinggi Kacamatan Pajar Bulan Lahat, sudah diamankan di Mapolres Lahat bersama barang bukti 18 (delapan belas paket Shabu)” bebernya.
Diterangkan pula berdasarkan pengakuan tersangka ‘S’ diri nya mendapatkan barang tersebut dari :W’ warga asal Tebat Baru Kota Pagar Alam.
“Dengan ini tersangka harus di proses hukum sesuai Pasal 114, ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Serta Subsider Pasal 122 ayat (1) UU 35 Tahun 2009” pungkasnya. (hms/pn)