Polres Lahat Gulung Pelaku Perusakan dan Pengoroyok Pegawai BKSDA

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Bertempat di Mapolres Lahat, Jumat (24/5/2019) Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si didampingi Wakapolres Kompol. Budi Santoso. S.Sos dan Kasat Reskrim, AKP. Satria Dwi Dharma serta Humas Iptu. Sabar. T, Kanit Pidsus, Ipda. Angga Anugrah. SH, Kanit Pidum, Ipda. Chandra Kirana. SH ungkap kasus dalam Press Konference.

Kapolres menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pengerusakan kantor dan pengeroyokan pegawai BKSDA beberapa waktu yang lalu, yakni Suharman (48), Supen Peri (38) dan Solhadi (25). Ketiganya petani warga yang sama tinggal di Desa Padang Baru Kecamatan Merapi Selatan dan saat ini berstatus tersangka dalam operasi penangkapan.

Diterangkan Kapolres, operasi penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Unit Pidum dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, kemarin Kamis, 23 Mei 2019 berawal dari informasi masyarakat bahwa ketiga pelaku tersebut sedang berada di area Bukit Serelo Kecamatan Merapi Selatan. Tak mau buang waktu lama team langsung amankan tiga tersangka itu di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

“Ketiga tersangka ini masuk dalam perkara melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang akan kita kenakan pada Pasal 170 KUHP dengan korban atau pelapor Sukarman (37) Pegawai Negeri Sipil warga Desa Perangai Kecamatan Lahat Selatan,” tambah Kapolres.

Kapolres mebeberkan kejadian pengerusakan kantor BKSDA dan pengeroyokan itu pada hari Senin tanggal 04 maret 2019 sekira jam 16.30WIB diduga telah terjadi tindak pidana Pengerusakan bersama–sama terhadap barang dan orang bertempat di pusat latihan gajah bukit serelo yang dilakukan oleh masyarakat Desa Padang Baru Kecamatan Merapi Selatan.

“Kejadian berawal pada saat cekcok antara pegawai kantor BKSDA sumsel/SKW2 Lahat dengan masyarakat Desa Padang Baru di lokasi tepatnya di depan kantor BKSDA atas perihal penanaman pohon karet di dalam kawasan hutan swaka alam di bukit serelo pusat latihan gajah yang dilarang oleh pegawai BKSDA,” sambungnya.

BKSDA beralasan, penanaman pohon karet tersebut masuk dalam wilayah hutan termasuk hutan swaka alam yang dilarang pemerintah ditanami oleh masyarakat. Lalu merasa tidak puas atas keputusan dari kantor BKSDA masyarakat merusak kantor BKSDA secara bersama–sama dan memukuli beberapa pegawai BKSDA.

Atas kejadian tersebut kantor BKSDA rusak parah dan pegawai kantor BKSDA mengalami lebam di di bagian tubuhnya atas kejadian tersebut  pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B- 34/III/ 2019/SS/RES LHT/ TGL 04 maret 2019, ketiga tersangka dan barang bukti satu buah potongan kayu, satu) buah pecahan kaca, satu buah pasang sandal jepit Merk Sky Boat dan satu buah kabel warna hitam diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *